Breaking News

  • Serahkan SK, ROR Warning CPNS dan PPPK Agar Tidak Terlibat Hal Ini
  • Gubernur Olly dan PGI Teken MoU Program Pengembangan Ekonomi Kolaboratif
  • Pelantikan APBMI Sulut, Mursidi Harapkan Jaga Sinergitas Dengan Pemerintah
  • Sidak Mobil Dinas, Bupati/Wabup Kecewa Mobnas Berada DiLuar Daerah
  • Rita Tamuntuan Ikuti Rakernas Dekranas 2021
 

Torang Pe Tampa Kase Kabar

  • Home
  • Regional
    • Kawanua
    • Manado
    • Bitung
    • Minahasa Raya
    • Nusa Utara
    • Tomohon
    • Totabuan
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Olah Raga
  • Politik
  • Hiburan
  • Advertorial
  • follow
    • Facebook
    • Twitter
    • Google+
    • Pinterest
    • RSS Feed
    • Linked
    • Youtube

Pedoman Media Ciber

Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun
Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan
secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di
Jakarta, 3 Februari 2012).

http://dewanpers.or.id/

  • Popular
  • Latest
  • Tag
  • Pj. Gubernur Resmikan 9 Pekat Proyek di Hari Bhakti PU
    Pj. Gubernur Resmikan 9 Pekat Proyek di Hari Bhakti PU

    Dec 03, 2015 1

  • Serahkan SK, ROR Warning CPNS dan PPPK Agar Tidak Terlibat Hal Ini
    Serahkan SK, ROR Warning CPNS dan PPPK Agar Tidak Terlibat...

    Mar 04, 2021 0

  • Sarundajang Kunjungi Pulau Gangga dan Pulau Bangka
    Sarundajang Kunjungi Pulau Gangga dan Pulau Bangka

    May 21, 2014 0

  • Serahkan SK, ROR Warning CPNS dan PPPK Agar Tidak Terlibat Hal Ini
    Serahkan SK, ROR Warning CPNS dan PPPK Agar Tidak Terlibat Hal Ini

    Mar 04, 2021 0

  • Gubernur Olly dan PGI Teken MoU Program Pengembangan Ekonomi Kolaboratif
    Gubernur Olly dan PGI Teken MoU Program Pengembangan Ekonomi Kolaboratif

    Mar 04, 2021 0

  • Pelantikan APBMI Sulut, Mursidi Harapkan Jaga Sinergitas Dengan Pemerintah
    Pelantikan APBMI Sulut, Mursidi Harapkan Jaga Sinergitas Dengan Pemerintah

    Mar 04, 2021 0

Abert Mamarimbing academic writing accomplish homework Acivir Actonel Adolf Harry Tamengkel Agung Hari Prabowo Agus Fatoni Agustien Kambey Albendazole Albenza Aleve Amanda Komaling amir liputo amount instruction Anacin analysis essay Andi Silangen andrei angouw Aneke Repi Antabuse Anthropology app Ardiles Mewoh Arfin Basuki Aricept Arnold Mokosolang Asdi Bualo assignment particular Astelin Avalide Avapro Ayurslim Benicar Berita Mitra Berty Kapajos berty kapojos Bestina billy lombok Bima Manoi BNNP Sulut Bonnispaz boy tumiwa bpk ri bpk sulut braien waworuntu Buy Calan calendar year canabis careig runtu case study Casodex Ceftin Cerah Bangun Chandra Nurcahyo Cheap cheap essay Christiani Eugenia Paruntu Cialis Cindy Wurangian Clarina Clay Dondokambey Colchicine college essay college essay papers Combivent Compazine complete homework concerning your Confido Copegus Coumadin course action Cozaar Cristiany Eugenia Paruntu critical essays custom cheap CUSTOM ESSAY CUSTOM ESSAYS custom writers Cytotec dan Salman Saelangi Daniel Mananta Dapoxetine debbie kalalo debie kalalo degree instruction Deltasone Depression Diakof Diclofenac Diltiazem Dinas PMD Mitra Dinas PU Sulut dissertation writing Ditropan DPRD Sulut Dulcolax Duphalac editing service education learning Edwin Silangen Elly Engelbert Lasut Emsam essay dissertation essay online essay paper essay papers Essay Type essay writers essay writing essay writing service Ethionamide everyday life Evista Fabian Kaloh faculty stage fanny legoh Felly Runtuwene Ferol Warouw Finast First Lady Minahasa Forzest Fosamax Frangky Wongkar Fransiscus Andi Silangen Fransiscus Maindoka fransiscus silangen Giring Glad Taliawo glady kawatu Glucotrol Haldol Health And Social Care Heeman Manua Hendrik Manueke hendry kaitjily Hendry Walukouw Henry Kaitjily Henry Runtuwene Henry Walukouw Henry Walukow hermab manua herman manua Herol Kaawoan Herry Rotinsulu Herwyn Malonda higher education Hilman Idrus Himcocid http://www.bagsheaven.cn/bags/hermes-replica.html http://www.bagsheaven.cn/bags/hermes-replica/replicas/hermes-birkin-30cm-all-collections.html http://www.bagsheaven.cn/bags/hermes-replica/replicas/hermes-wallet-all-collections.html http://www.bagsheaven.cn/replica-bags-wholesale.php http://www.get2press.de/bags/hermes-replica.html http://www.hermesreplicas.com/wallets http://www.highpurses.cn http://www.shockcordstore.co.uk https youtube https youtube watch https://www.aaahandbags.cn/replica-designer-handbags/ Hukum Tua Citra Kawulusan Hydrea Hyzaar Inderal Indinavir Indocin Inggried Sondakh Innopran ivone rotty Jamea Arthur Kojongian James Arthur Kojongian James Tuuk Januvia Jeffry Dendeng Jeffry Lasut jemmy panelewen Jems Tuuk Jhon Dumais jimmy panalewen Jimmy Panelewen Johanes Ponamon John Paerunan Joko Widodo Joune Ganda junior junior college junior colleges junior faculty junior higher junior higher education junior schools just create Kadis Arnold Mokosolang Kamagra karyadi Keftab Kepala Perwakilan BPK Sulut Karyadi Kevin Lotulung komisi iv dprd sulut KPUD Sulut Kytril Lady era Lamisil Lanny Ointu level Levlen Lopid Lozol make sure Maurits Mantiri Maxalt Maximiliaan Lomban Meidy Tinangon Melanie Putria melisa gerungan Melky Jakhin Pangemanan melky pangemanan melky pengemanan Menli Manajang Metformin Michaela Elsiana Paruntu (MEP) Micronase Minahasa Selatan Minocin Minomycin Motrin Naprosyn Neurontin Nimotop Nitrofurantoin Nobert Losa nursiwin dunggio O Old betting master tips Olfiane Kapojos olly dondokambey Omnicef Online Order other important Paroxetine Pemdes Tababo Selatan pemkot bitung Pemrpov Sulut phone pilkada minut Pills Plavix Prandin Prednisolone Premarin Prilosec privacy policy Pro Tips for bettors Probalan Procardia Provera Purchase Puspita Winawati Raymon Pasla Razky Mokodompit Reidy Sumual research paper richard sualang Rizact Robaxin Robert Tuwaidan Robi Lumi Roby Lumi Rockw Wowor rocky wowor Ronald Onibala ronald sampel Rosuvastatin Roxithromycin Salman Saelangi San Fransisco Manosso Sandra Rondonuwu Sanfransisco Manossoh Sapru Tontey seeds Sehan Landjar Sehan Salim Landjar Sherly Tjanggulung Silagra Sinemet Sjenny Kalangi Skelaxin sman 1 bitung Smart ????N�?�?????� Smart Украине some thing Speman Spy Steaven Dandel Stefanus Freke Runtu Stefanus Vreeke Runtu (SVR) Stella Runtuwene Stevanus Vreeke Runtu Stevanus Vreke Runtu Steven Dandel Steven Kandou steven kandouw Steven Tumbel Stromectol student essay Styplon Terawan Agus term paper term papers thepursequeen.wordpress.com thesis paper This flashcard Thommy Aruan time frame Tips of old betting professional Tofranil Trazodone Triamcinolone Utomo Cahyono Vantin Viagra Victor Jefry Lasut Victor Lasut victor mailangkay Video Tags Vonnie Panambunan Vonny Aneke Panambunan Vonny Paat Wakil Bupati Jocke Legi. William Luntungan winsulangi salindeho writing service writing services www.bagsheaven.cn/bags/hermes-replica.html www.highpurses.cn www.highpurses.cn/replica/lv-collections.html www.shockcordstore.co.uk Xalatan Xeloda Yahya Tumanduk Yessy Momongan Yongki Liemen Yongkie Liemen Yosep Ikanibun Yougara your assignment your current your newspaper your paper youtube watch Yusra Alhabsyi yuzra alhabsyi Zantac Zofran Zyloprim заказать смарт заказать смарт приставку имеющиеся вопросы

Advertorial

  • Pemprov Gelar Ibadah Syukur; ODSK: Syukur pada Tuhan, Terimakasih Warga Sulut
    Pemprov Gelar Ibadah Syukur; ODSK: Syukur pada Tuhan,...

    Feb 20, 2021 0

      MANADO, Kawanuapost.com – Presiden RI Joko Widodo...
  • DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Mendengarkan Pidato Gubernur Sulawesi Utara
    DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Mendengarkan...

    Feb 18, 2021 0

      Manado.Kawanuapost – DPRD Provinsi Sulawesi...
  • Presiden Joko Widodo Lantik ODSK Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Periode 2021-2024
    Presiden Joko Widodo Lantik ODSK Sebagai Gubernur dan Wakil...

    Feb 15, 2021 0

      JAKARTA, Kawanuapost.com – Akhirnya, Presiden...
  • DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2016/2021 Serta Usulan Pengangkatan Pasangan Cagub dan Cawagub Terpilih Tahun 2021
    DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian...

    Jan 26, 2021 0

    Manado.Kawanuapost – DPRD Provinsi Sulawesi Utara...
  • Vaksinasi Dicanangkan, Gubernur Olly Optimis Penyebaran C-19 akan Menurun
    Vaksinasi Dicanangkan, Gubernur Olly Optimis Penyebaran...

    Jan 18, 2021 0

      MANADO, Kawanuapost.com  Provinsi Sulawesi Utara...
  • Gubernur Olly Genjot Semangat ASN dan THL untuk Berprestasi dan Majukan Sulut
    Gubernur Olly Genjot Semangat ASN dan THL untuk Berprestasi...

    Jan 05, 2021 0

      MANADO, Kawanuapost.com -  Walaupun pandemi...
  • Terobosan Hebat, Begini Potret Keberhasilan Pemprov Sulut (Bagian Kedua)
    Terobosan Hebat, Begini Potret Keberhasilan Pemprov Sulut...

    Dec 08, 2020 0

      MANADO, Kawanuapost.com – Pemerintahan Gubernur...
  • Gubernur Olly Resmikan Pengoperasian RSU Hermina Manado
    Gubernur Olly Resmikan Pengoperasian RSU Hermina Manado

    Dec 08, 2020 0

      MANADO, Kawanuapost.com – Gubernur Sulawesi...

vidio

  • Lupa sandi Anda?

  • Back to login
Loading
March 2021
W T F S S M T
« Feb    
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
Copyright 2010 Kawanua Post All rights reserved
  • Pedoman Media Ciber
  • Redaksi
  • Advertise
  • Karir