JAKARTA – KawanuaPost.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya telah mendeportasi 6.236 Warga Negera Asing (WNA) pada Semester I 2015. Mereka yang dideportasi pihak Imigrasi lantaran melakukan kegiatan tanpa izin di Indonesia.
“Jadi bisa mereka menggunakan visa kunjungan biasa, tapi mereka melakukan kegiatan bervariasi. Antara lain, ada dua WNA tapi ini kita proses lanjut yang di Batam. Di Bali dia melakukan kegiatan cyber crime, hanya kegiatannya di luar Indonesia,” tutur Ronny di Kantornya, Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Ronny menyampaikan, dari total 6.236 yang dideportasi itu, di antaranya warga Negara Bangladesh 1.072 imigran, Myanmar 756 orang, Tiongkok 604 orang, Thailand 180 orang, Vietnam 159 orang, Malaysia 125 orang, Kamboja 96 orang dan dari kebangsaan lain mencapai 3.244 orang.
“Dari 3.244 itu ada Eropa, Amerika, Australia, ini jumlah kebangsaannya banyak,” terangnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Bali itu menjelaskan, pihaknya masih lemah dalam melakukan penyelidikan tentang latar belakang para warga asing ini yang menjadikan Indonesia tempat berdiam lama tanpa pengurusan izin yang sesuai dengan apa yang mereka lakukan.
Untuk itu, Ronny akan menggandeng instansi terkait untuk bekerjasama. “Hal ini, tidak bisa kita biarkan begitu saja. Perlu ada kerjasama antara penegak hukum dengan Ditjen Imigrasi di 121 tempat, baik Kepolisian, BIN, Kemenaker untuk kita antisipasi,” tukasnya.
EDITOR : HERMAN. M.