Kejagung Didesak Usut Kasus Penjualan Lahan Fiktif

Foto: Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Forum Hak Azasi Manusia dan Lingkungan Hidup (Rumahku) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjunti temuan gratifikasi, dan pembelian lahan fiktif seluas 400 hektare.

Di mana kasus tersebut diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dan Bupati Tebo.

“Karena kasusnya diduga melibatkan Ketua DPRD, timbul kesan di masyarakat hukum hanya tajam kebawah tetapi tumpul ke atas,” kata Ketua Forum Rumahku, NS Chaniago kepada Wartawan, Jumat (21/8/2015).

Chaniago mengungkapkan, pihaknya akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau.

“Lebih baik wakil rakyat yang memiliki tingkah laku kurang terpuji seperti itu, segera dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Menurut Chaniago, kasus ini bermula ketika Ketua DPRD menjual lahan fiktif atas rekayasa seorang Kepala Desa di Kabupaten Tebo. Jual beli ini terjadi saat menjelang pemilihan Pilkada 2011, di mana waktu itu Bupati membutuhkan dana untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada di Tebo.

Lalu Kades menawarkan tanah warga seluas 400 Ha kepada pengusaha asal Medan, Setiawan Poh. Namun belakangan diketahui, ternyata tanah itu milik masyarakat. Lalu Bupati mengeluarkan Izin Penggunaan Lahan (IPL) seluas 150 ha yang diberikan kepada Setiawan Poh, namun ternyata tanah itu pun tidak ada. Sebab, tanah 400 Ha itu sudah diklaim milik masyarakat. Setiawan Pong merasa menjadi korban penipuan, telah menggelontorkan dana Rp3,7 miliar.

“Pihak Kejagung kami minta segera memproses dugaan gratifikasi, dan penjualan lahan fiktif yang terlihat jelas di depan mata,” tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengatakan, pihaknya segera memeriksa para terlapor. Rencananya pihak terlapor seperti AR, Suk dan H Sut akan menjalani pemeriksaan terkait gratifikasi 400 Ha tanah fiktif di Kabupaten Tebo pekan depan.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan