Sidang Praperadilan OC Kaligis Masuki Babak Terakhir

Sidang Praperadilan OC Kaligis Masuki Babak Terakhir. (Foto: Ilustrasi)
Sidang Praperadilan OC Kaligis Masuki Babak Terakhir. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Sidang Praperadilan pengacara senior OC Kaligis memasuki babak terakhir, yakni putusan diterima atau ditolaknya gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan MediaManado.com, Senin (24/8/2015). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Edi Suprapto di ruang sidang utama Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut, baik pihak pemohon dan termohon akan mendengarkan putusan Hakim Edi Suprapto ihwal gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan penyuapan Hakim PTUN Medan, dan paniteranya itu.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 150 pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) telah mendaftarkan praperadilan OC Kaligis pada hari senin 2 7 Juli 2015 silam dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Permohonan praperadilan OC Kaligis didasari karena proses penangkapan hingga penahanan ayah dari Velove Vexia tersebut menyalahi aturan hukum yang berlaku. Tim advokasi OC Kaligis juga mempertanyakan keabsahan jabatan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap pengacara senior itu.

OC Kaligis dijadikan tahanan KPK bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara, tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. KPK menyebut OC Kaligis terlibat dalam kasus tersebut, hal itu dilontarkan berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sebelumnya sudah menjadi target KPK. Mereka yakni M Yagari Guntur alias Gerry yang merupakan anak buah OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi.

OC Kaligis disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan