JAKARTA – KawanuaPost.com – Sebanyak 129 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri terancam hukuman mati, akibat narkoba dan 380 WNI lainnya ditahan pihak kepolisian luar negeri karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar mengatakan, data yang diterima dari Kementerian Luar Negeri menunjukan bahwa tercatat, sebanyak 129 WNI di luar negeri terancam hukuman mati dan 380 WNI ditahan karena tindak pidana Narkotika.
“Sebanyak 107 di antaranya diamankan pada periode 2014. Sedangkan di Hongkong sendiri menurut pihak KJRI, saat ini tercatat sebanyak 28 WNI terlibat dalam kasus hukum karena kasus Narkoba, 12 orang di antaranya masih dalam proses hukum. Sedangkan pada tahun 2014 lalu tercatat sebanyak 53 kasus WNI yang terlibat kasus Narkoba,” kata Anang, Minggu (23/8/2015).
Pada tahun 2014, sambungnya, sebanyak 53 kasus WNI terlibat kasus Narkoba. Dengan adanya data tersebut, para TKI wajib diberikan informasi penting tentang dampak hukum yang ditimbulkan akibat perdagangan barang haram tersebut.
“Kondisi Indonesia saat ini memasuki fase darurat Narkoba. Mereka wajib mengetahui dampak yang terjadi akibat narkoba,” tambahnya.
Kata dia, BNN dan Menakertrans mengimbau kepada para TKI menolak untuk dititipi suatu barang oleh orang yang tidak dikenal di negara asing, dan fokus mencari uang demi keluarga.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini, para TKI memiliki kesadaran akan bahaya peredaran Narkoba dan tidak mudah tergiur terhadap godaan upah besar yang ditawarkan para sindikat,” tandasnya.
EDITOR : HERMAN. M.