Politisi Senayan: Perlu Kehati-hatian Merevisi KUHP

Politisi Senayan: Perlu Kehati-hatian Merevisi KUHP.
Politisi Senayan: Perlu Kehati-hatian Merevisi KUHP.

JAKARTA – MediaManado.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Mulfahri Harahap, mengatakan DPR tak bisa semena-mena merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apalagi jika dikaitkan dengan penambahan isu pencemaran nama baik bagi Presiden.

“KUHP kan undang-undang pokok ya, saya kira perlu hati-hati, perlu pikiran yang mendalam, jangan sampai setelah ditetapkan ada upaya revisi kembali,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Selain penambahan pasal pencemaran nama baik itu, kata Fahri, terdapat beberapa isu krusial yang juga akan dibahas. “Soal penahanan, perlu izin pengadilan untuk lakukan tidakan tertentu, terkait penyadapan, saya kira itu isunya,” terangnya.

Selain itu, Fahri mengakui bahwa anggota DPR RI hingga kini masih terbelah pendapatnya terkait soal hukuman mati di Indonesia.

“Sebagian teman-teman mengatakan rezimnya perlu diakhiri, sebagian besar itu harus dipertahankan sebagai hukuman puncak. Itu juga perlu hati-hati ya, apa efektifitasnya dan efek jeranya dengan pemberlakukan hukuman itu gimana, perlu teliti, tidak bisa tergesa-gesa,” imbuhnya.

Kendati demikian, Fahri mengakui bahwa revisi KUHP tersebut adalah rencana yang sangat penting dan harus segera dilakukan oleh DPR. Karenanya rencana tersebut sudah dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2015.

“Sekarang sudah kita masukkan ke Prolegnas ya, ini UU yang menentukan tegaknya Indonesia sebagai negara hukum, harus hati-hati. Panja sudah berkali-kali rapat di tingkat pimpinan,” tandasnya.

EDITOR : INYO. R.

Tinggalkan Balasan