JAKARTA – KawanuaPost.com – Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub mengomentari penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembelian aset oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh tim Satgassus Kejaksaan Agung yang terus menuai polemik.
Dia menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelidiki kasus tersebut sejatinya melihat dulu ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
“Sebaiknya Kejagung itu menyelidiki dulu kerugian negara terhadap institusi tersebut. Sehingga kalau tidak ada kerugian negara, untuk apa kita panggil,” kata Muslim, di Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menanggapi adanya interupsi salah satu anggota dewan dalam sidang paripurna terkait dengan adanya kecurigaan dalam pemanggilan Jaksa Agung oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
“Kalau memang anggota DPR yang memanggil kan apa yang harus dicurigai, DPR ini kan perlu juga menayakan dalam kasus ini. Jangan ada tendensi dulu, apalagi menyangkut kepentingan pemeriksaan dan kepentingan masyarakat Indonesia umumnya,” katanya.
Muslim menambahkan, pemanggilan Jaksa Agung HM Prasetyo oleh DPR untuk mengingatkan agar Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum suatu kasus bebas dari intervensi manapun.
“Jadi, dengan DPR memanggil Jaksa Agung itu, supaya memperkuat institusi Kejaksaan ini, untuk melaksanakan tugasnya. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kalau memang ditemukan pelanggaran silakan proses, kita tidak mau dalam penanganan kasus Jaksa Agung terkesan tebang pilih, karena itu DPR memanggil Jaksa Agung,” tutupnya.
EDITOR : HERMAN. M.