BAGPHAT – KawanuaPost.com – Dua gadis di India dihukum dengan hukuman yang aneh. Mereka diperkosa lalu diarak tanpa busana. Hukuman itu dijatuhkan dewan desa atas tindakan kakaknya yang membawa lari wanita yang sudah menikah.
Kedua gadis yang dihukum itu adalah Meenakshi Kumari, 23 tahun dan adik perempuannya yang baru berusia 15 tahun. Keduanya diarak di jalanan desa dengan kondisi wajah menghitam.
Amnesty International yang menerima laporan itu menyatakan, kakak dan keluarga kedua gadis itu telah meninggalkan desa mereka di Distrik Bagphat, di luar wilayah Delhi.
Awalnya, kakak kedua gadis itu, Ravi, jatuh cinta dengan perempuan dari kasta Jat. Kasta itu lebih tinggi derajatnya ketimbang kasta keluarga Ravi yang dikenal sebagai kasta Dalit.
Keluarga dari kasta Jat itu lantas menikahkan perempuan itu dengan pria lain pada bulan Februari 2015. Tapi, Ravi nekat membawa lari perempuan itu pada bulan Maret 2015. Keduanya dilaporkan telah kawin lari.
Sebagai hukumannya, pada tanggal 31 Juli 2015 dewan desa memutuskan bahwa dua adik perempuan Ravi harus dihukum dengan cara diperkosa untuk membalas perbuatan Ravi.
Sumit Kumar, saudara Meenakshi Kumari yang lain, mengatakan kepada Amnesty bahwa, anggota kasta Jat adalah orang-orang kuat di struktur dewan desa. ”Jat jadi keputusan akhir,” katanya menggambarkan kuatnya pengaruh kasta Jat itu, seperti dikutip Daily Mirror, Jumat (28/8/2015).
Keluarga kedua gadis yang dihukum itu tidak berani pulang ke desanya setelah melarikan diri. Meenakshi Kumari telah mengadukan kasus itu ke Mahkamah Agung India dan meminta perlindungan.
Sementara itu, ayah kedua gadis itu juga mengadukan kasus tersebut ke dua badan nasional di India dengan menuduh keluarga perempuan dari kasta Jat dan polisi telah melecehkan kedua anak gadisnya.
Keluarga Ravi juga khawatir dengan keselamatan perempuan kasta Jat yang kawin lari dengan Ravi, terlebih dia telah mengandung anak Ravi.
Amnesty International telah meluncurkan sebuah petisi yang menyerukan otoritas India untuk campur tangan dan melindungi kedua gadis yang telah dihukum dewan desa tersebut.
”Tidak ada yang bisa membenarkan hukuman menjijikkan ini. Ini tidak adil. Ini tidak benar. Dan ini melanggar hukum,” kecam Amnesty.
EDITOR : HERMAN. M.