SEMARANG – KawanuaPost.com – Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, menyarankan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI segera mengumumkan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yos Johan, langkah itu sebaiknya cepat diambil agar tidak mengundang polemik berkepanjangan.
“Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi menurut saya sebaiknya segera diumumkan. Ketika Polisi menemukan bukti segera umumkan. Jangan sampai menjadi polemik,” kata dia di Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/8/2015).
Yos Johan menambahkan Calon Pimpinan KPK yang merasa sudah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka juga sebaiknya memutuskan mundur. “Kalau memang betul-betul dia sebagai tersangka sebaiknya mundur. KPK kan harus orang bersih,” terang Yos johan.
Yos Johan menyatakan percaya Bareskrim menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Menurut dia, pada awal seleksi, mungkin Bareskrim belum menemukan sangkaan tindak pidana Calon Pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka.
“Mungkin, waktu dilakukan SKCK, dia belum tersangka. Tapi setelah proses terbukti ya sampaikan saja. Kita basisnya juga harus trust kalau polisi tetaplan tersangka pasti ada dua alat bukti,” tutur Yos Johan.
EDITOR : HERMAN. M.