JAKARTA – KawanuaPost.com – Setelah sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk memastikan kelanjutan proses hukum kliennya, hari ini kuasa hukum Abraham Samad juga bertandang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan hal serupa.
Kasus penyelewengan kewenangan yang ditudukan kepada Abraham Samad sejauh ini masih bergulir antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, dirinya sudah menghubungi Kejaksaan Tinggi Makassar untuk menanyakan kelengkapan berkas perkara Ketua KPK nonaktif tersebut.
Berkas penyidik dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk kemudian dilakukan kewajiban penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
“Saya telefon Kejati Makassar ternyata sudah P21 (dinyatakan lengkap-red) kemarin lusa. Karena salah satu aduan itu kasus AS sudah lima kali bolak-balik,” kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Tony melanjutkan, pihaknya masih mengusahakan agar berkas perkara yang sudah lengkap tersebut dinaikkan menjadi penyerahan tersangka dan barang bukti (P22).
“Memang kita menanyakan tindak lanjut itu. Kita punya mekanisme untuk itu. Menanyakannya itu di P22. Setelah P21 tidak ada respons maka kita kirim P22,” lanjutnya.
Bareskrim Periksa Abraham Samad
Tony pun mengaku Kejagung tidak bisa masuk terlalu dalam menghadapi kasus ini, karena kewenangan tersebut ada pada penyidik.
“Sebatas itu saja. Kita harus jaga bahwa sebelum ada penyerahan tersangka maka masih tanggung jawab penyidik. Kita batasi diri jangan sampai masuk kewenangan penyidik terlalu dalam,” tukas Tony.
EDITOR : HERMAN. M.