Sekolah Dilaporkan Jual Belikan Surat Hasil Ujian untuk Beli “Sound System”

lembaran soal

 

Sebuah sekolah di Kabupaten Semarang diduga memperjualbelikan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dengan alasan untuk membeli seperangkat sound system. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para siswa di SMA Negeri 1 Tengaran yang membutuhkan SKHU ditarik biaya Rp 250.000.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang yang membidangi Pendidikan, The Hok Hiong mengatakan, pihaknya mendapatkan keluhan dari wali murid yang merasa keberatan atas pungutan Rp 250.000 per siswa yang dilakukan ketika akan mengambil SKHU di SMA Negeri 1 Tengaran.

Setelah ada pengaduan tersebut, The Hok melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang. Ternyata pihak Dinas P dan K sudah memberikan peringatan pada pihak sekolah.

“Pungutan itu alasannya untuk membeli sound system. Saya sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan katanya sudah diperingatkan. Tetapi kok masih tetap dilakukan,” kata The Hok, Minggu (25/5/2014).

Pungutan tersebut dinilai The Hok sama saja dengan memperdagangkan SKHU. Padahal SKHU dan ijazah itu adalah hak siswa. Hal itu jelas-jelas melanggar aturan dan memberatkan masyarakat. Bahkan The Hok meminta agar Kepala Sekolah yang kedapatan di melakukan pungutan dipecat.

“Hal-hal seperti ini sering kali terjadi, contohnya pakaian sekolah dan pungutan saat ambil SKHU. Ini sama saja pemerasan, sebab kalau tidak bayar tidak dapat SKHU. Undang-undang dan Peraturan Pemerintahnya sudah jelas melarang adanya pungutan. Tetapi malah dilakukan dan dijadikan komoditas. Ini karena pelakunya tidak dihukum, jadi semua berani melakukan dan diulang-ulang. Saya minta kepala sekolahnya dipecat saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Tengaran, Broto membenarkan adanya rencana membeli sound system. Namun pembelian akan dilakukan jika ada dana yang diperoleh dari sumbangan sukarela wali murid. Broto mengelak adanya pungutan seperti yang dituduhkan para wali murid.

“Dalam rapat pembagian pengumuman memang disebutkan adanya syukuran (membeli sound system). Tetapi tidak ada kewajiban untuk membayar, jadi sifatnya sukarela. Sumbangan sukarela itu tidak ada kaitannya dengan kelulusan maupun SKHU. Jadi orang tua yang tidak mampu dan tidak nyumbang tetap dapat SKHU,” bantahnya saat dihubungi via telepon.

Tinggalkan Balasan