JAKARTA, Kawanuapost.com – Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla siap mematahkan gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi. Meskipun Prabowo-Hatta menggugat KPU dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, namun Jokowi-JK masuk dalam pihak terkait.
“Iya dong, kita telah mempersiapkan untuk mematahkan gugatan tersebut,” kata Anggota Pemenangan Jokowi-JK Marwan Jafar ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (30/7/2014).
Marwan mengatakan pihaknya telah memiliki data-data kecurangan dalam pemilihan presiden. Ia malah menyebut pihak Jokowi-JK yang telah dicurangi dalam pemilihan presiden kemarin.
“Anda tahu sendiri ada wilayah yang surat suaranya sudah dicoblosin semua,” katanya.
Dalam berkas gugatan yang diunggah situs resmi MK, terdapat sejumlah kejanggalan pada berkas teresbut. Ada dua file PDF berisi berkas gugatan yang diunggah MK di situs web resminya. Berkas awal sebanyak 55 halaman. Adapun berkas yang sudah diperbaiki sebanyak 147 halaman.
Kejanggalan banyak terjadi di dokumen awal gugatan. Salah satunya poin 4.7 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen.
Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen. Angka persentase ini ditulis sama di semua bagian berkas tersebut. Pembulatan angka pada persentase suara milik Prabowo-Hatta seharusnya 50,26 persen.
Dalam dokumen yang sudah direvisi, angka persentase perolehan suara Prabowo-Hatta tetap tidak berubah, yakni 50,25 persen. Adapun bagian-bagian yang kosong di Papua Barat sudah dihilangkan, tetapi tetap tidak menyebutkan nama PNS dan TPS yang dimaksud.(tc)