Batas Wilayah Antara Kabupaten Minsel – Bolmong Tuntas

peta..

 

MANADO, Kawanuapost.com – Satu lagi penyelesaian batas antar daerah berhasil dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi Sulut, yaitu  batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Minahasa Selatan. Hal itu di katakan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra. Lynda Watania MM MSi yang ikut didampingi Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju MSi, Kasubag Pemerintahan Umum Ch. Iroth SSTP dan Kasubag Dekonsentrasi dan TP Boslar Sanger SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/8) kemarin.

Menurut Watania Tim penyelesaian batas Provinsi Sulut nantinnya dalam waktu dekat bersama-sama tim penyelesaian batas kedua kabupaten berbatasan itu dalam akan turun lapangan guna memfasilitasi pemasangan pilar batas kedua daerah tersebut yaitu dititik PBU No. 12,13 dan 14 yang terletak di Desa Palelon Kec. Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan dan Desa Insil Kec. Pasi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kegiatan ini merupakan hasil tindak lanjut dari pertemuan tim penyelesaian batas Bolmong dan Minsel yang telah diselenggarakan di Manado pada 24 s/d 25 juni 2014 lalu dimana PBU tersebut perlu ditinjau dan harus dilakukan ferifikasi lapangan untuk penyusunan draf Kemendagri nanti, ujar manatan Karo Perekonomian Setda Provinsi Sulut, sembari menambahkan selanjutnya akan diferifikasi oleh tim penyelesaian batas tingkat pusat, yang rencananya akan dipimpin Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan Ditjen PUM Kemendagri Boy Tanjuri dalam waktu dekat ini.

Bagian lain Watania yang juga turut didampingi Kasubag Otda Claudio Tamara SSTP MSi menambahkan, usulan pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru (DOB) di wilayah Provinsi Sulut sudah masuk dalam tahap final ditingkat pusat, yaaitu tinggal menunggu pembahasan bersama oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang adalah gabungan dari beberapa kementerian dengan Tim Komite I DPD-RI juga dengan Tim Komisi II DPR-RI, dimana hasil pembahasannya nanti akan menjadi rujukan penetapan Uandang-Undang Pembentukan Daerah Otnom Baru.

Dari Pasal 65 DOB yang mendapat restu presiden dalam Amanat Presiden (Ampres) di awal Tahun ini, Sulawesi Utara memiliki 4 calon DOB yang masuk yakni calon Provinsi BMR, Kota Langowan, Kota Tahuna dan Kabupaten Talaud Selatan. Karena itu Pemprov Sulut dalam pertemuan dengan Anggota Komite I DPD-RI Ny. Sientje Sondakh Mandey baru lalu telah menitipkan usulan ke-4 DOB baru sulut ini untuk diperjuangkan ditingkat pusat, tandas mantan Karo Organisasi Setda Prov.(*/Humas).

Tinggalkan Balasan