TAIPEI, Kawanuapost.com – Pemerintah Taiwan, Rabu (3/9/2014), mengatakan melakukan penggrebekan jaringan prostitusi asal China yang sudah meraup uang sebesar 3,33 juta dolar atau sekitar Rp 38 miliar setahun.
Dalam penggrebekan itu, polisi menahan 18 orang tersangka termasuk delapan perempuan China, para mucikari dan sopir mereka di dekat ibu kota Taipei pada Rabu dini hari. Demikian penjelasan Badan Imigrasi Nasional Taiwan.
Jaringan prostitusi itu diduga membujuk para gadis dan mahasiswi asal China untuk datang ke Taiwan dengan alasan untuk menjalani tes kesehatan.
Seorang perempuan berusia 25 tahun yang diidentifikasi dengan nama keluarga Wu, mengatakan dia mematok tarif 15.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 6 juta untuk melayani tamunya. Wu menambahkan dia memperoleh 110 orang klien hanya dalam 14 hari. Salah seorang kliennya ikut tertangkap dalam penggrebekan yang dilakukan aparat keamanan Taiwan ini.
“Jaringan ini menutupi kegiatan mereka dengan usaha restoran cepat saji dan berani menjanjikan gadis-gadis baru setiap tujuh hari kepada para kliennya,” kata seorang perwira polisi.
Media massa Taiwan mengabarkan jaringan prostitusi ini bahkan kerap mengirim “agen” ke daratan China untuk merekrut gadis-gadis baru.
Frekuensi perjalanan antara Taiwan dan China yang terpisah sejak 1949, meningkat tajam ketika pemerintah Taipei yang pro-Beijing berkuasa pada 2008 dan berupaya meningkatkan perdagangan dan wisata.
Namun, penangkapan para perempuan China yang terlibat prostitusi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir di Taiwan.
Prostitusi ilegal di Taiwan namun pada 2011 parlemen negeri itu mengesahkan sebuah undang-undang kontroversial yang mengizinkan berdirinya “distrik lampu merah” untuk mengelola industri seks bawah tanah. Namun, hingga saat ini belum satupun distrik lampu merah yang muncul di Taiwan.(kpc)