JAKARTA, Kawanuapost.com – Tiga menteri aktif dan para elite Partai Demokrat sudah dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, para elite Demokrat justru bangga terhadap SBY yang dianggap mereka tak pandang bulu dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mempertanyakan sikap bangga Partai Demokrat itu. Pasalnya, kata dia, dijeratnya tiga menteri adalah murni prestasi KPK, bukan pemerintah, apalagi SBY pribadi. (baca: Tiga Menteri Dijerat KPK, Demokrat Justru Bangga kepada SBY)
“Penegakan hukum kan tidak ada intervensi, jadi itu prestasi penegak hukum dalam hal ini KPK,” kata Eva kepada Kompas.com, Jumat (5/9/2014).
Eva menilai, daripada bersikap bangga, lebih baik elite Demokrat prihatin dengan dijeratnya tiga menteri dengan sangkaan korupsi. Tiga orang yang terjerat ketika masif aktif menjabat menteri yakni Jero Wacik (sewaktu menjabat Menteri ESDM), Andi Mallarangeng (sewaktu menjabat Menpora), dan Suryadharma Ali (sewaktu menjabat Menteri Agama).
“Ya, harusnya prhatinlah, aku aja prihatin. Orang enggak percaya lagi kepada parpol kalau begini terus. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran bagus bagi pemerintahan mendatang,” ujar Eva.
Hal serupa disampaikan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bakti. Menurut dia, Demokrat sudah salah menunjukkan sikap jika bangga terhadap penjeratan tiga menteri oleh KPK.
“Kalau buat saya, tidak bisa seratus persen bangga karena sudah ada tanda tangan kontrak politik, ada suatu janji, yaitu pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi, tapi dilanggar,” ujar Ikrar. (baca: Ini 10 Poin Pakta Integritas “Penyelamatan” Demokrat)
Demokrat juga, kata dia, tidak bisa terus-menerus memandang kasus korupsi ini sebagai masalah pribadi kadernya.
“Kita mempertanyakan apa benar kader Demokrat itu korupsi untuk pencitraan dirinya atau kepentingan partai? Coba itu diinvestigasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Jero disangka melakukan pemerasan. Menurut KPK, nilai uang yang diduga diterima Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain.
Setelah dilantik menjadi Menteri ESDM, menurut KPK, Jero meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. Jero juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut.
Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri itu adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu, ada juga cara berupa pengumpulan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.(kpc)