TONDANO, Kawanuapost.com – Pemkab Minahasa menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan Rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi pada Jumat 19/9 di Ruang Rapat Bapelitbangda Minahasa.Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Minahasa yang diwakili oleh Kepala Bapelitbangda Minahasa Ir Jacky Walukow, menampilkan Nara sumber Aldrin Anis SP MT dari Bappeda Sulut dan diikuti oleh Kadis ESDM Drs Donald Wagey MBA, Sekban Bapelitbangda Basaria Tiara Desika Gaol MM, Sekdis PU James Kanter ST, Kasubid Dinas PKAP Yolly Palandi, Irban Inspektorat Daudson Rombon ST, Sekdis Nakertrans Nancy Mawuntu SS, KTU KPPT Meilianan Dewi, Kabid Disperindag Israel Wenas, Kabid Bankesbangpol Rutni Saerang, Kasubag Dinas Pariwisata Meity Kaseger, Kasubag Protokol Bagian Humas dan Protokol Shanti Lengkong SSTP dan Kasubag Bagian Pembangunan Daud Kandow ST.
Adapun tujuan Rencana Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ini untuk wewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan meningkatkan mekanisme Pelaporan melalui Sistem Monitoring UKP4 dimana SKPD/Bagian selaku Penanggung Jawab melakukan sbb :1. Membentuk kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi Pemda yang belum membentuk kelembagaan PTSP (Bagian Ortal);2. Melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di daerah kepada lembaga PTSP (Bagian Hukum atau SKPD terkait),3. Publikasi standar pelayanan terpadu satu pintu pada lembaga PTSP, 4. Penyediaan sarana dan mekanisme penyelenggaraan penanganan pengaduan layanan PTSP,5. Pembentukan dan penguatan Tupoksi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu (Bagian Humas atau SKPD terkait);6. Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.7. Publikasi dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kerja SKPD (Bapelitbangda);8. Pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.(*/Humas)