MANADO, Kawanuapost.com – Ini langkah maju buat kinerja Pokja DPRD Sulut. Pasalnya, dalam empat hari kerja, Tata Tertib (Tatib)di DPRD Sulut usai dibahas, Kamis (2/10). Ketua Pokja DPRD Sulut Franky Wongkar menilai kinerja anggota DPRD yang tergabung dalam Pokja patut direspon secara positif, sekalipun dalam pembahasan, terdapat silang pendapat antar sesama anggota Pokja yang diutus dari beberapa fraksi di DPRD Sulut.
Padahal, kata Wongkar, aturan memberi tenggang waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan pembahasan Tatib dewan. Hanya saja, dengan antusias memperbaiki kinerja dewan, Tatib tersebut selesai dibahas dalam waktu empat hari. Ada beberapa usulan kongkrit dewan yang patut dikonsultasi ke Depdagri yang menjadi aturan tambahan setelah dikolaborasi dengan PP No 16 tahun 2010 dan Undang-Undang MD3 yang baru.
Diantara point yang baru diusulkan dewan menjadi aturan pada Tatib adalah diadakannyatenaga ahli dan tenaga administrasi untuk masing-masing anggota dewan. “Tentunya, hal ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sangat diperlukan guna mendukung kapasitas kemampuan anggota dewan Sulut, ketika membahas sebuah kebijakan politik dan keuangan daerah di gedung cengkih Sario,” ungkap Teddy Kumaat personil Pokja.
Amir Liputo yang dikenal getol pada setiap rapat pembahasan Tatib, juga menegaskan bahwa tenaga ahli dan tenaga administrasi pada setiap anggota dewan Sulut, sangat dibutuhkan. “Dewan Sulut harus mencontohi DPR RI, yang sudah menjalankan hal tersebut. Malahan, setiap anggota DPR RI memiliki tenaga ahli, tim pakar dan tenaga administrasi sendiri yang berjumlah 5 personil,” kata Liputo.
Namun untuk skala daerah, kata Liputo, maka personil tersebut, bisa hanya terdiri atas tenaga ahli dan staf administrasi. Hasil pembahasan Tatib oleh Pokja, akan dikonsultasikan pada Gubernur SH Sarundajang pada 6 Oktober dan akan menyampaikan hasil tersebut ke Depdagri pada pekan kedua Oktober. (ferry assah)