Tiga Terdakwa Korupsi Dana PNPM Mandiri Airmadidi Divonis

Pengadilan Negeri Manado menvonis terdakwa Dana PNPM Mandiri di Airmadidi.
Pengadilan Negeri Manado menvonis terdakwa Dana PNPM Mandiri di Airmadidi.

 

MANADO, Kawanuapaost.com — Setelah sempat tertunda karena salah seorang hakim Tipikor Manado sakit, akhirnya sidang korupsi Dana PNPM Mandiri di Airmadidi resmi digelar, Jumat (17/10) dengan agenda pembacaan vonis.

Tiga terdakwan yang diseret ke meja hijau pengadilan Tipikor tersebut dijatuhi putusan berbeda.

Terdakwa Engelin. M oleh hakim tipikor dijatuhi hukuma 1, 1  tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta atau diganti dengan 1 Bulan Kurungan Penjara. Rekannya Alvinis diputus hanya 1 tahun penjara dengan denda Rp60 juta atau diganti 1 bulan Kurungan Penjara. Sedangkan Terdakwa Tiny divonis 1,2 tahun kurungan Penjara.

Putusan ketiga terdakwa ini tidak terlalu berbeda dengan Tuntutan Jaksa. “Puas dengan Putusan ini menginggat putusan nyatidak terlampau beda dengan tuntutan,” Ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengadilan Tipikor Manado, Dian Subdiana, SH usai mendengarkan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Tipikor Barita Saragih, SH, MH

Ketiga terdakwa ini dijerat pasal 3 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU  No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.  Sementara itu, mendengar hukuman vonis yang jatuhkan hakim terdakwa Engelin masih akan pikir-pikir. Sedangkan dua rekannya langsung menerima putusan tersebut.  “Saya pikir-pikir dulu pak hakim,”ujar Engelin.  (mym)

 

Tinggalkan Balasan