Dinas Kehutanan Sulut Bahas Hutan Produksi Tak Dibebani Izin

Ir Radimo mewakili Kadis Kehutanan Sulut didampingi Kabid tata kelola hutan produksi saat pembahasan identifikasi hutan.
Ir Radimo mewakili Kadis Kehutanan Sulut didampingi Kabid tata kelola hutan produksi saat pembahasan identifikasi hutan.

 

MANADO, Kawanuapost.com – Identifikasi tingkat tapak pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin dibahas Dinas Kehutanan Provinsi Sulut bersama Dinas Kehutanan Kabupaten dan Kota di Hotel Aston Manado, Rabu (22/10).

Pembahasan hutan produksi tak dibebani izin tersebut, dinilai sangat penting untuk menggairahkan instansi kehutanan masing-masing kabupaten dan kota, terlebih untuk mengetahui peta hutan produksi yang bisa menambah pendapatan Negara, terlebih pendapatan daerah.

Kepala Dinas Kehutanan Sulut yang diwakili Kepala UPTD Balai Sertifikasi Kehutanan, Ir Radimo saat membuka pembahasan tersebut mengatakan, pada intinya manfaat identifikasi sangatlah positif, karena dengan mengidentifikasi secara mendatail peta hutan di daerah, khususnya hutan produksi, maka setiap pemangku setiap pemangku atau petugas di daerah akan mengetahui titik hutan yang bisa dioleh tersebut.

“Saat ini terdapat beberapa titik hutan produksi yang bisa diola seperti di Kabupaten Bolsel, Kabupaten Boltim, Kabupaten Bolmut dan Kabupaten Bolmong,” tandas Ir Radimo.

Akan tetapi menurut dia, perlu ada manajemen pengelolaan hutan tersebut dengan mempetimbangkan beberapa hal seperti sisi ekonomis, ekologis, lingkungan dan social.

Tidak jarang juga muncul persoalan tata pengelolaan yang dilakukan masyarakat sekitar, yang akhirnya berdampak dan merugikan daerah seperti aksi illegal logging dan perdagandgan kayu yang bersifat illegal.

Untuk itu, dengan adanya identifikasi tersebut, maka instansi terkait dapat menempuh upaya-upaya yang berdampak positif, terlebih untuk peningkatan tata kelola hutan yang menguntungkan daerah dan masyarakat sekitar. (ferry assah)

Tinggalkan Balasan