MANADO, Kawanuapost.com – Peran, kedudukan dan kewenangan gubernur tidak terlepas dari konsepsi pemerintahan secara keseluruhan karena pemerintahan daerah merupakan sub system dari pemerintahan Negara sehingga system pemerintahan hanya akan berfungsi jika sub-sub system yang ada terintegrasi dan saling mendukung dan tidak berlawanan. Demikan dikatakan Sekretaris Provinsi Sulawesi Uata Ir. Siswa Rahmat Mokodongan saat membuka Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Tahun 2014 yang di selenggarakan oleh Badan Kesbangpol sulut sekaligus sebagai nara sumber dan membawakan materi tentang peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Pemerintahan di daerah (29/10) yang dilaksanakan di Hotel sutan Raja Minut.
Mokodongan yang didampingi Kaban Kesbangpol Sulut Gun Lapadengan, SH mengatakan bahwa kontruksi perwakilan yang menempatkan provinsi sebagai daerah otonom sekaligus sebagai wilayah administrasi mengimpliklasikan bahwa antara provinsi dengan kabupaten/kota ada hubungan hirarkis satu sama lain baik dalam arti status kewilayahan maupun dalam system dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan karena kab/kota dibentuk dalam landasan wilayah Negara kesatuan RI yang diikat oleh wilayah provinsi.
Pada kesempatan itu terkait dengan kemanan wilayah Mokodongan mengharapkan agar Forum Komunikasi Swadaya Masyarakat (FKSM) dapat diperhatikan dan difungsikan oleh pemerintah kab/kota agar dapat mendeteksi gejala-gejala yang dapat mengganggu kamtibmas serta dapat menggunakan organisas-organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama dalam menjaga keamanan lingkungan dan kegiatan ini dapat dijadkan media sering antara para peserta dari berbagai daerah.
Sebelumnya diawali laporan panitia pelakasana Drs. Mesak Kombongkila, MSi yang mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah menyampaikan visi, misi dan persepsi untuk kesatuan langkah dalam menyikapi perkembangan situasi kamtibmas guna mewujudkan stabilitas daerah yang kondusif dan untuk meningkatkan wawasan akan teknik pengendalian keamanan di daerah.(*/Karo Pemerintahan)