Bupati Warning Proyek Pelebaran Jalan Jangan “Dikoleto” Camat

Bupati Mitra James Sumendap berkeliling di pusat kota Ratahan. Jalan di pusat Kota Ratahan rencananya akan diperlebar 18 meter pada kedua sisi.
Bupati Mitra James Sumendap berkeliling di pusat kota Ratahan. Jalan di pusat Kota Ratahan rencananya akan diperlebar 18 meter pada kedua sisi.

 

RATAHAN, Kawanuapost.com – Pemkab Mitra melalui Bupati James sumendap dan Wabup Ronal Kandolidan sejumlah pimpinan SKPD menggelar sosialisasi pelebaran jalan pusat kota Ratahan, Rabu (29/10).

Sosialisasiyang melibatkan warga pemilik lahan depan jalan raya mulai dari kelurahan Wawali, Wawali Pasan, dan Tosuraya, berlangsung cukup a lot.

Pada kesempatan tersebut, Bupati mengatkan, warga yang lahannya kena proyek pelebaran jalan, supaya menyadari, mengingat visi dan misi bupati dan wakil bupati yang sudah dicanangkan untuk pengembangan kota Ratahan ke depan.

“Saya akan bangun ibukota Ratahan, sadar atau tidak, Ratahan merupakan indicator dan destinasi pembangunan di kabupaten ini. Oleh karena itu, tolong dimengertilah,” ungkap Bupati Sumendap.

Ia mengakui masyarakat tidak ingin dirugikan ataupun sebliknya, dirinya mencari keuntungan. Bahkan dalam sosialisasi kemarin, sejumlah pihak ikut dilibatkan, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak konsultan Sucofindo, atau tim taksasi jajaran Pemkab dan masyarakat.

Menariknya, Bupati Sumendap mewarning para camat, lurah agar janagan ada pihak yang dirugikan atau mencari keuntungan dalam proses negosiasi taksiran harga tanah. Jika kedapatan, maka dirinya tidak segan-segan untuk menyerahkannya ke proses hukum.

Selain itu, terkait proyek kepentingan umum, maka pemerintah akan menyiapkan anggarannya, sebut bupati. Memasuki sesi Tanya jawab, bupati dihujani berbagai pertanyaan. Namun semuanya dimentahkan Bupati pilihan rakyat 2013-2018 ini.

Sementara pihak penaksir, melalui Herry, mengatakan pihaknya akan melakukan taksasi dengan mengacu pada Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pembebasan lahan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sementara pihak masyarakatmenginginkan sesuai harga pasaran tanah saat ini. (Daud Timpal)

Tinggalkan Balasan