MANADO, Kawanuapost.com – Anggota DPRD Sulut Kristovorus Decky Palinggi (KDP) Rabu (5/11) mendatangi Mapolda Sulut guna mengklarifikasi laporan dugaan ijasah palsu (ipal) oleh Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) ke Sekretariat Umum (Setum) Polda Sulut Agustus lalu. KDP panggilan akrab Decky mendatangi Mapolda pukul 08.00 Wita dan berada di sana hingga pukul 12.30 Wita.
KDP yang saat itu menggunakan stelan kemeja putih celana hitam dengan kacamata khasnya, usai mengklarifikasi laporan tersebut kepada wartawan membenarkan kedatangannya terkait laporan dugaan ipal dari STIE Swadaya tempatnya kuliah. “Saya mendatangi Mapolda guna memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Yang jelas saya hanya dimintai konfirmasi terkait laporan ijasah palsu. Saya menegaskan bahwa itu ijasah benar atas nama saya, memang terkait ijasah tersebut tahun 2005, sebenarnya saya selesai 2003, hanya saja ijasah saya sempat hilang dan dibuat kembali tahun 2005. Jadi nomor register tertera tahun 2005,” ujarnya sambil menambahkan pemeriksaan ini akan berlanjut besok. “Saya akan kembali lagi besok,”sambungnya.
Ditanya wartawan apakah mengenal pelapor kasus ini, KDP mengaku mengenali. “Viktor pihak yang melapor dia orang yang baik, laporan ini mungkin karena persaingan politik, apalagi saya tergolong politisi baru, yang jelas saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, saya sebagai warga negara yang baik, siap memenuhi setiap panggilan dari Mapolda Sulut,” tambah politisi dari Golkar ini.
Ketua LCKI Sulut, Viktor Lolowang melaporkan KDP karena menduga, ijasah S-1 dikeluarkan lembaga pendidikan STIE Swadaya Manado atas nama KDP dengan nomor 1602/23.95.1A/2005 memiliki beberapa kejanggalan dengan ijasah yang juga dikeluarkan STIE Swadaya Manado. Perbedaan itu diantaranya, ijasah KDP tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan. Sedangkan ijasah lainnya yang dikeluar STIE tersebut tercatat. Termasuk legalisir ijasah dan transkrip nilai KDP tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun dan nomor legalisir.
Sementara itu Ketua PAMI Sulut Rommy Rumengan menilai, yang bertanggung jawab dalam hal ini harusnya yayasan perkuliahan yang mengeluarkan ijasah tersebut. “Ijasah dikeluarkan tahun 2005 itu sebetulnya hanya bersifat surat keterangan karena ijasah 2003 hilang. Dan yang bertanggung jawab jika ada dugaan unsur pidananya adalah yang menerbitkan ijasah tersebut yaitu yayasan. Dan ini perlu digaris bawahi tidak ada yang namanya ijasah palsu. Hanya masalah administrasi tahun penerbitan saja,”pungkas Rommy. (mym)