BITUNG, Kawanuapost.com – Dalam upaya meminimalisir terjadinya permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat terutama menyangkut status dokumen pertanahan, Wakil Walikota Bitung M. J. Lomban mengadakan rapat bersama Camat, Lurah serta Pala dan RT se-Kota Bitung guna mengevaluasi dan mensosialisasikan mengenai Kependudukan, Pertanahan serta Tugas Pemerintahan.
Rapat yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung tersebut, berlangsung selama tiga hari (10 – 12 November 2014). Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan pengaduan dari masyarakat terkait masalah pelayanan kependudukan dan surat kepemilikan tanah yang di keluarkan oleh Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
Lomban dalam arahannya menegaskan bahwa, seluruh aparat dan perangkat Kecamatan se-Kota Bitung untuk lebih meningkatkan Koordinasi bersama instansi terkait, terlebih dalam tugas-tugas pemerintahan dalam pelayanan masyarakat.
“Aparat dan perangkat Kecamatan harus selalu berkoordinasi dan jangan sembarangan menerbitkan dokumen atau surat keterangan tanah kepada Masyarakat, karena jika terjadi permasalahan maka akan berdampak pada proses hukum” tegas Lomban.
Dalam rapat tersebut, Assisten III Bidang Administrasi Drs. Malton Andalangi, Kadis kependudukan dan Capil Drs. E. Lomboan, Kabag Hukum Wenas Luntungan, SH, MH. dan Kabag Pemerintahan Umum Jerry Kalalo, SH turut hadir untuk memberikan sosialisasi.(RsmB)