BITUNG, Kawanuapost.com – Belasan PNS di jajaran Pemkot Bitung yang dinyatakan belum menyelesaikan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) menjalani sidang yang di gelar di Ruang Sidang MP-TPTGR Inspektorat Kota Bitung, Kamis (27/11/14).
Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Kota Bitung tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah kota Bitung Drs. Edison Humiang dimana Wakil Ketua I adalah Inspektur Kota Bitung Tony Katuuk dan Wakil Ketua II adalah Asisten III Setda Kota Bitung Drs. Malton Andalangi serta Sekertaris Kepala BPK-BMD Kota Bitung Frangky Sondakh.
Menurut Humiang, Sidang TP-TGR ini sangat penting untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan dan barang yang lebih berkualitas, serta bermanfaat untuk mengantisipasi terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan wewenang.
Dalam sidang, Humiang memanggil beberapa PNS untuk dimintai keterangan. Pemanggilan para PNS tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan mekanisme penyelesaian kerugian daerah Majelis Pertimbangan TP-TGR yang sudah ditetapkan, Mejelis Pertimbangan TP-TGR memutuskan bahwa ada beberapa PNS yang harus mengembalikan uang, baik secara tunai maupun mencicil disesuaikan dengan kemampuan PNS yang bersangkutan.(rsmb)