Disnakertrans Kota Bitung Sidak Realisasi THR

Kadis Nakertrans Kota Bitung
Kadis Nakertrans Kota Bitung

 

BITUNG, Kawanuapost.com – Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung dan Komisi A DPRD Kota Bitung akan menggelar operasi atau sidak realisasi THR di semua Perusahaan pada H-7 atau tanggal 18 dan 19 Desember pekan ini.

Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang didalamnya memuat kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)

Pernyataan ini disampaikan Kadis Ketenagakerjaan Kota Bitung Ferry Bororing dan Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung Victor Tatanude. Menurut keduanya, THR wajib diberikan agar para pekerja terbantu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya saat menjelang hari raya.

Mengenai beberapa Perusahaan seperti PT.Delta Pasifik Girian dan PT.Etmiko Aertembaga hingga kini belum membayar gaji dan THR, Bororing menegaskan bahwa hak karyawan harus diberikan jika melanggar akan diberikan sanksi tegas. (rsmb)

Tinggalkan Balasan