Protes Kebijakan Menteri Susi, Ribuan Nelayan Bitung Gelar Demo

Ribuan Nelayan dan Buruh Kota Bitung gelar demo damai di Manado
Ribuan Nelayan dan Buruh Kota Bitung gelar demo damai di Manado

 

MANADO, Kawanuapost.com –  Ribuan nelayan dan buruh perusahaan perikanan yang tergabung dalam Forum Nelayan Bersatu Sulut, Kamis (18/12) siang menduduki kantor Gubernur dan DPRD Sulut. Kedatangan ribuan nelayan dan buruh tersebut memprotes kebijakan pemerintah, khususnya Departemen Kelautan dan Perikanan RI yang mengeluarkan Permen 57 tahun 2014 yang melarang kapal penangkap ikan memindahkan hasil tangkapan ke kapal penampung.

Para pendemo yang digerakan oleh Forum Nelayan Bersatu Sulut, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia  (HNSI) Kota Bitung, Asosiasi Perusahaan Pengelolaan Perikanan Bitung dan Asosiasi Kapal Perikanan Sulut menggoyang Kantor Gubernur Sulut. Para pendemo diterima Asisten II Setda Sulut didampingi Kadis Kelautan dan Perikanan Sulut Ronald Sorongan. Atas nama Gubernur Sulut, Parengkuan mengatakan, Pemprov Sulut akan menyampaikan persoalan ini ke pihak Kementerian kelautan Perikanan RI.

“Sekaligus, hal ini akan dibicarakan dengan Menteri Kelautan dan perikanan RI,” tandas Parengkuan di depan ribuan pendemo di halaman Kantor Gubernur.

Seusai menyerahkan tuntutan ke pemerintah Sulut, para pendemo meluncur ke gedung Cengkih Sario.Sayangnya, ribuan pendemo hanya diterima dua legislator Sulut yakni Amir Liputo dan Noldy Lamalo.Hal yang sama disampaikan ke kedua legislator terkait persoalan yang dialami masyarakat nelayan dan buruh perusahaan ikan di Kota Bitung. Ketua HNSI Kota Bitung Iten Kojongian mengatakan, imbas dari Permen 57 tahun 2014 sangat terasa baik bagi nelayan, pengusaha kapal dan pengusaha industri pengolahan ikan di Sulut, khususnya Kota Bitung.Menurut Kojongian, dampak terjadi secara riil pada  329 kapal penampung hingga kini tak melaut.Dengan tidak melautnya kapal-kapal tersebut, membuat 41 unit pengelolaan ikan di Kota Bitung tidak beroperasi, karena tidak adanya bahan baku ikan.Hal itu juga berdampak serius.
1.780 ABK dan 7000 buruh   industri perikanan Kota Bitung. Permen 57 tahun 2014 terkait transhipment tersebut dinilai membunuh masyarakat nelayan Sulut. Memang dalam Permen tersebut, pemerintah secara tegas melarang illegal fishing dan pencurian ikan di laut. Amir Liputo dan Noldy Lamalo, legislator Sulut meyakinkan para pendemo untuk memperjuangkan aspirasi hingga ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. “Kami DPRD Sulut akan berkomunikasi dengan pak Gubernur terkait masalah ini, sehingga pak Gubernur juga akan menyampaikan kegelisahan masyarakat nelayan Sulut ke pemerintah pusat,” ujar Liputo di hadapan ribuan pendemo di DPRD Sulut. (Ferry)

Tinggalkan Balasan