BITUNG, Kawanuapost.com – Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Komunikasi dan Informasi kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan KKP RI Nomor: 58,57 dan 56 Tahun 2014 dan Peraturan KKP RI Nomor: 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan tiga sepsis perikanan yakni Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Sosialisasi yang digelar di Kantor Pelabuhan Perikanan Sammudera Bitung ini dibuka oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fabian Kaloh, dan dihadiri segenap Pimpinan Forkopimda, Anggota Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Daerah Kota Bitung yakni Unit pemerintah Vertical dan Horisontal BUMN, BUMD serta Kelompok Informasi Masyarakat se-Kota Bitung. Kamis (22/01/15).
Dalam sambutannya, Kaloh berharap pertemuan Bakohumas ini dapat memberikan penjelasan dan informasi kepada publik dan semoga terarah dengan baik.
Selain membahas Peraturan KKP RI, dalam sosialisasi ini juga dibahas tentang tujuan pelaksanaan Bakohumas dalam upaya membantu pemerintah dalam melancarkan arus informasi antar lembaga pemerintah dan masyarakat, serta mengadakan koordinasi dan kerjasama antara Humas Depertemen Lembaga Pemerintah, non Departemen serta BUMN, BUMD sekaligus merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan.
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan lembaga humas pemerintah yang kredibel yakni memiliki legitimasi dan bercitra sebagai lembaga layanan informasi instansi pemerintah dalam upaya penyamaan presepsi untuk menyampaikan informasi terhadap masyarakat khususnya di Kota Bitung.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Perikanan dan Kelautan RI Dr. Dedy Sutisna MSI menyampaikan salut dan memberi apresiasi kepada Pemkot Bitung yang telah mensosialisasikan Permen 56, 57 dan 58 kepada segenap masyarakat Kota Bitung.(rsmb)