.
MINSEL, kawanuapost.com- Bawaslu Minsel, warning Parpol, ASN, dan hukum tua, untuk tidak melakukan pelanggaran. Seperti yang di amanatkan UU. Pemilu No. 17 tahun 2017. Penegasan ini di sampaikan pihak Bawaslu, menyikapi masih adanya pihak – pihak yang masih saja melakukan pelanggaran.
” Saya berharap jangan ada lagi yang coba – coba menantang Bawaslu, ” warning Sengkey, kami dapati ada yang melaporkan terkait dengan masalah pelanggaran, pasti di proses.
Penegasan ini di sampaikan komisioner Bawaslu Minsel, Farani Sengkey. Menyikapi adanya sejumlah pelanggaran yang di tengarai di lakukan ASN dan oknum hukum tua. Saya berharap tidak ada lagi yang coba – coba melakukan pelanggar, Sengkey. ” lagi, tegas Sengkey.
Sisi lain, Sengkey berharap koponen masyarakat dapat juga turut serta berperan melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu apa bilah pelanggaran yang di lakukan pihak manapun.
Ketika di singgung masalah kinerja Bawaslu, Sengkey menjelaskan, apa bila ada anggota Panwas, baik di kecamatan maupun desa, melakukan pelanggaran lalai dalam tugasnya atau melanggar kode etik silahkan lapor, tutur Sengkey. Saya pastikan juga, hal tesebut, akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.(YEYE)