Kapolda Sulut: Kendaraan Luar Wajib Dimutasi

Kapolda dan jajaran Polda SUlut
Kapolda dan jajaran Polda SUlut

 

MANADO, Kawanuapost.com  – Rapat paripurna pemandangan fraksi-fraksi DPRD Sulut, Senin (9/2) siang ikut menyentil terkait kendaraan berplat nomor luar yang tetap beroperasi di Sulut. Fraksi Demokrat memandang, perlu ketegasan dari pihak kepolisian terkait membanjirnya kendaraan luar yang berada di daerah ini.

“Pemiliknya, mengioperasikan kendaraan luar di daerah ini, menggunakan BBM subsidi daerah dan menggunakan sarana jalan yang dibangun atas dana pajak masyarakat kita. Tetapi, kendaraan berplat nomor luar daerah tetap berada lama-lama di sini,” ungkap Billy Lombok, juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut.

Akan tetapi, kata Gubernur Sarundajang, pihaknya akan mengenakan kendaraan tersebut dalam kategori pajak domisili.

Sementara Kapolda Sulut Brigjend Pol Jimmy Palmer Sinaga yang dicegat media usai paripurna, mengatakan, kendaraan-kendaraan dari luar sebenarnya hanya bisa diizinkan beroperasi di Sulut selama 3 bulan.

“Selama tiga bulan saja, kendaraan luar itu bisa berada di Sulut. Selebihnya, kendaraan itu, harus dimutasi,” tandas Kapolda Sinaga.

Ia beralasan, bilamana kendaraan tersebut, tidak dimutasi, maka daerah akan sangat dirugikan dari sisi pendapatan seperti pajak kendaraan bermotor.

Untuk itu, pihak Kepolisian Daerah Sulut, akan terus berkoordinasi dengan pihak Dispenda, terkait kendaraan dari luar ini.

“Rugi dong, kalau mereka tidak bayar pajak. Makanya, hal ini akan terus dikoordinasikan dengan instansi terkait, agar pendapatan daerah bisa bertambah,” ucap Kapolda Sinaga. (Ferry)

Tinggalkan Balasan