Manado,kawanuapost_terkait dengan adanya masalah sengketa tanah antara Pdt.Jonatan manopo dan pemilik tanah multi food yang berada di desa pangiang kelurahan molas kecamatan bunaken selasa(10/02) siang tadi, sempat menegang saat adanya salah paham dari kedua kubu yaitu warga wilayah molas dan warga wilayah luar molas yang siang itu sedang membersihkan tanah yang sudah sempat di kapling dan bahkan bangunan yang sudah berdiri 50 % persen terrsebut di bongkar oleh satpol pp yang di kawal aparat setempat dan juga di amankan oleh aparat kepolisian polresta manado di karena kan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat.
Saat berlangsung lurah molas pun turun ke lokasi dan memberikan himbauan kepada warga demi menjaga keamanan,ketertiban,dan kenyamanan di harapkan bagi warga yang masuk ke wilayah kelurahan molas tanpa melapor 1 x 24 jam untuk segerah meninggalkan wilayah kelurahan molas,dan yang tidak mempunyai hak di wilayah tersebut untuk meninggalkan wilayah itu juga bagi warga yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki ijin bangunan dari pemerintah setempat, tidak hanya itu juga lurah molas menyampaikan bahwa ,”menurut petunjuk dari walikota vecky Lumentut bahwa tidak ada tempat bagi para korban banjir di wilayah molas melainkan sudah di siapkan lahan oleh pemerintah di wilayah kelurahan pandu,”tegasnya.
Warga yang sedang mendengarkan di lokasi kejadian tersebut menyampaikan kepada pihak pemerintah setempat untuk bisa lebih perjelas dan tidak memihak demi kebaikan dari semua pihak agar supaya tidak terjadi kesalah pahaman di antara mereka.
mengingat sekarang ini,” torang yang korban banjir ini hanya ba kost saja tiap bulan kurang da pikir pikir mo bayar kost jadi mohon untuk bisa di tindak lanjuti secepatnya, ” ungkap lisa (Desi)