MANADO, Kawanuapost.com – Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil MPd, mengingatkan seluruh kepala desa (kades) harus mampu mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya. Permintaan Wagub tersebut disampaikan disela-sela pembukaan Sosialisasi Undang Undang RI No: 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Hajatan yang digagas BPMPD Sulut menampilkan pembicara utama Direktur Pemerintahan Desa (Pemdas) Ditjen PMD Kemendagri DR Eko Prasetyanto PP MSi MA, di Graha Bumi Beringin Manado, Rabu (18/2) kemarin.
Menurut Kansil, UU Desa ini telah mengatur mengenai sumber-sumber pendapatan desa berupa pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah kab/ko, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kab/ko serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Peraturan ini jelas mengatur sumber pendapatan desa yang secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggungjwab desa termasuk alokasi dana desa (ADD) yang dibiayai dari dana APBN mutlak dipertanggungjawabkan sehingga dikemudian hari tidak akan berdampag pada masalah hukum, jelas Kansil.
Disisi lain Kansil mengingatkan, masalah pemekaran dan penetapan batas wilayah dengan adanya alokasi anggaran ke desa dikuatirkan jumlah desa akan bertambah sehingga berpengaruh pada batas wilayah antara desa. Karena itu, batas wilayah desa haruslah mendapat perhatian khusus dari pemerintah maupun para stakeholders, jelas Kansil sembari menambahkan, ketidak tegasan batas suatu wilayah akan berdampak buruk pada penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
Prasetyanto mengatakan, dalan UU Desa ini menyebutkan, hak dan kewajiban masyarakat harus ada keseimbangan. Kenyataan lapangan banyak rakyat hanya menuntut, tapi lupa akan kewajiban membangun desa melalui partisipasi. Karena itu diharapkan, adanya kemampuan dan kemauan masyarakat untuk berpartisipasi membangun desanya, ajaknya.
Kepala BPMPD Sulut Ruddy Mokoginta SE MTP maksud dan tujuan sosialisasi ini untuk mengsinkronisasikan dan sinergitas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan sumberdaya aparatur dalam penylenggaraan perintahan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pesertanya berjumlah 1350 oraqng terdiri dari para Bupati, Kepala BPMPD, Kepala Bapeda, Inspentur, Camat, kadesa dan Sekdes Kab. Talaud, Sangihe, Bolmut, Boltim, Minahasa, Minut, Mitra, Minsel dan Kotamobagu, tambah Mokoginta. (*).