MALUKU, Kawanuapost.com – Setelah dibuka oleh wakil presiden Jusuf Kalla, akhirnya para gubernur menghasilkan 10 rekomendasi di Rakernas APPSI di Ambon, Provinsi Maluku. 10 rekomendasi itu yakni;
1. Perlu ditegaskan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam PP. Sejalan dengan penguatan peran tersebut diperlukan pula fasilitasi untuk penguatan kapasitas dan wibawa gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota, dengan demikian fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di provinsi dapat lebih dioptimalkan.
2. Pemerintahan pusat perlu lebih aktif melakukan upaya sinkoronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan, terutama yg berhubungan dengan pemerintahan daerah. Langkah aktif ini dibutuhkan segera karena banyak peraturan yg tidak dpt dilaksanakan, menimbulkan kebingungan bahkan berimplikasi pemborosan sumber daya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Perlu penegasan kembali kewenangan daerah di dalam administrasi pertanahan terutama melalui tugas pembantuan sehingga daerah memiliki kesempatan yg lebih besar utk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat beriringan dengan kewenangan bidang pertanahan yang telah menjadi kewenangan daerah sebagaimana telah disebutkan dalam UU no 23 th 2014. Dgn demikian pemerintah nasional dapat berkonsentrsi dalam pembuatan norma standar prosedur supervisi dan fasilitasi.
4. Perlu segera dikeluarkan kebijakan land reform yang mengatur secara tegas pengguguran hak atas penguasaan dan pengelolaan tanah negara yang terlantar oleh perusahaan dan atau pribadi setelah batas waktu 5 tahun agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
5. Perlu pengaturan mengenai biaya operasional gubernur yang tidak terikat dengan besarkecilnya PAD. Praktek selama ini menunjukkan bahwa untuk daerah provinsi yang memiliki pad relatif kecil, gubernur dihadapkan pada keterbatasan dukungan finansial dlm pelaksanaan tugaas. Oleh karena itu pemerintah pusat perlu membantu daerah tersebut sehingga biaya operasional terpenuhi secara minimum.
6. Dalam masa 2 tahun pertama UU no. 23 th 2014 jo UU no. 2 th 2015 perlu diselenggarakan forum dialog reguler antara gub dan pres Tu yg mewakili pres mengenai topik permasalahan yg dianggap penting sebelum diimplementasikan.
7. Mengingat ketentuan bahwa kewenangan pemerintah pusat di kawasan perbatasan meliputi seluruh kewenangan tetntang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai wilayah negara, perlu dilakukan pengaturan mengenai hubungan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perbatasan negara tersebut.
8. Dalam pengaturaan daerah yang berciri kepulauan perlu ditegaskan adanya arah kebijakan yang memandang daerah provinsi dimaksud sebagai satu sistem pulau pulau. Dengan arah kebijakan tersebut maka pengaturan mengenai daerah provinsi yang berciri kepulauan, baik yang berkaitan dengan masalah keuangan, ekonomi dan sosial budaya termasuk demogrzfi dan penatan daerah harus disesuaikan dengan ciri kepulauaannya.
9. APPSI sepakat mendukung penuh pendadpat ketua BPK tentang pengembalian atas kerugian negara dalam temuan pemeriksaan BPK sebelum batas 60 hari sejak ditetapkan temuN tersebut, sebagai sesuatu yang dinyatakan bersih dari sudut audit keuangan negara. Berdasarkan pandangan tersebut disarankan kepada pres agr memerintaahkan kepada sdmua aparat penegak hukum untuk tidak menjadikan ini sebagai objek pemeriksaan.
10. APPSI sepakat dengan pandangan menteri bahwa wewenang untuk menetapkan pelaksana tugas bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya berada sepenuhnya pada gubernur. Untuk maksud itu disarankan kepada mendagri agar menetapkan kewenangan ini dengan suatu keputusan menteri. (*)