TUTUYAN,Kawanuapost.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam menindak lanjuti penetapan program legislasi daerah (Prolegda), pada hari ini Senin (16/3) kembali melakukan sidang paripurna tahap satu tentang pembicaraan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari 15 usulan yang telah ditetapkan lalu.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Boltim, Sam Sachrul Mamonto, S.Sos yang didampingi Wakil ketua, Sehan Mokoagow MAP dan Antonius Muaya telah membahas dalam sidang tersebut 5 Ranperda diantaranya;
1. Perubahan pertama atas Ranperda Nomor 5 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan dan penanaman modal daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lain kabupaten Boltim. 2. Perubahan pertama atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Bumdes. 3. Perubahan pertama atas Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Bumdes. 4. Perubahan pertama atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi Jasa Umum. 5. Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.
Dari kelima ranperda tersebut yang diajukan oleh pemerintah Eksekutif telah mendapat persetujuan fraksi yang ada yakni;
1. Fraksi PDIP
2. GOLKAR
3. PAN
4.HANURA
5. Demokrasi Kebangsaan ( DEMOKRAT,PKB )
(Advertorial)