MANADO, kawanuapost.com – Tim Pansus Pajak Daerah DPRD Sulut menggelar rapat bersama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulut, Senin (23/3) di ruang rapat II DPRD Sulut. Anggota Pansus Pajak meminta pihak Dispenda untuk mendata kembali kendaraan baik roda dua maupun kendaraan di atas roda empat, termasuk selisih data antara Dispenda dengan pihak kepolisian, khususnya direktorat lantas Polda Sulut.
Menurut Kadispenda Sulut Roy Tumiwa, pihaknya membutuhkan payunghukum berupa Perda untuk memperjelas kapasitas instansinya dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi. “Kalau ada payung hukum berupa perda, tentunya Dispenda lebih banyak menggali sumber pendapatan dari pajak kendaraan. Hingga saat ini, gerak kita masih terbatas,” tandas Tumiwa.
Ia menambahkan, bilamana ada Perda yang jelas dan memberi ruang pada instansinya, maka pihaknya dapat menjalankan aturan sesuai petunjuk Perda. “Di sini, akan terlihat prinsip keadilan, dimana kendaraan yang membayar pajak dan kendaraan yang tidak membayar pajak. Masakan yang tidak membayar pajak merasakan fasilitas publik berupa jalan, BBM dan sebagainya sama dengan yang membayarnya,” ucap Tumiwa. Untuk itu, dengan adanya Perda dan sanksinya, justru mengajak semua pemilik kendaraan membayar pajak.
Selain itu, tim Pansus DPRD terus meminta data keseluruhan kendaraan yangb ada di Sulut. Sementara pihak Dispenda hanya dapat memberikan data kendaraan yang selama ini terus membayar pajak, termasuk data kendaraan roda dua dan kendaraan di atas roda empat.
Kadis Penda Sulut Roy Tumiwa menegaskan kepada para tim Pansus bahwa data yang diberikan Dispenda merupakan data otentik dan valid, karena data tersebut merupakan data kendaraan yang selalu membayar pajak dan tercatat dalam data base Samsat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Data yang kami berikan kepada bapak/ibu tim Pansus Pajak merupakan data valid dan tidak ada yang kurang. Ini data dari sejumlah kendaraan yang tercatat membayar pajak yang ada pada kami,” tandas Tumiwa yang terlihat kesal atas ngototnya tim Pansus untuk mendapat data lebih dari yang Dispenda Sulut serahkan.
Bahkan permintaan tim Pansus untuk mendapat data dari pihak Polda Sulut, khususnya Direktorat Lalu Lintas oleh Dispenda, langsung ditepis Tumiwa. Ia beralasan, Dispenda tidak bisa masuk dalam wilayah Polda untuk memperoleh data-data kendaraan yang ada, sesuai data base Dirlantas Polda.
“Kalau misalnya, pihak Polda memberikan data, kami jelas akan menerimanya. Akan tetapi, kami tidak bisa masuk lebih dalam, karena itu merupakan domainnya Polda. Jadi apa yang Polda berikan datanya seperti itu, itulah yang kami padukan dengan data yang ada pada Dispenda. Jadi Dispenda handya mencatat data kendaraan yang membayar pajak,” jelas Tumiwa.
Ketua Pansus Pajak Daerah Noldi Lamalo pun meminta tanggapan tim Pansus terkait data kendaraan yang ada pada Dispenda dn data kendaraan yang dicatat pihak Polda Sulut melalui Ditlantas.
Memang data kendaraan yang tercatat di Samsat Sulut yang selalu membayar pajak, jauh dibawah data kendaraan yang dicatat Polda Sulut. Perbedaan data tersebut itulah yang diminta tim Pansus harus ditelusuri pihak Dispenda. Ivone Bentelu, Denny Sumolang, Franky Wongkar, Edwin Lontoh, Cindy Wurangian dan Jusuf, terus ngotot memperoleh data valid dari Dispenda terkait perbedaan tersebut.
Padahal, bilamana Dispenda tidak memperoleh data perbedaan jumlah kendaraan, sepatutnya, tim Pansuslah yang berkewajiban masuk lebih dalam ke wilayah Ditlantas Polda Sulut untuk memperoleh data tersebut. (advetorial)