MANADO, Kawanuapost.com – Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil MPd menegaskan, menjadi seorang auditor yang baik, harus berani menegur yang salah. Penegasan itu disampaikan wagub pada pembukaan Diklat pembentukan auditor ahli yang berlangsung di Bandiklat Provinsi Sulut, Senin (20/4) kemarin.
“Jangan karena merasa yang diperiksa itu adalah pejabat atau mantan atasan sehingga merasa segan untuk menegur, itu tidak boleh terjadi. Karena tugas seorang auditor adalah untuk mengingatkan sejak dini, sehingga di kemudian hari tidak berdampag hukum “ tegas Kansil.
Gunakan prinsip tamang-tingal tamang tetapi pemeriksaan jalan terus, sembari mengajak auditor harus berkaca dari falsafah kuda yaitu tidak mau terperosok pada lubang yang sama.
Karena itu, seorang auditor ahli menurut orang nomor dua di Sulut, harus memiliki integritas yang tinggi, serta memiliki iman yang kuat dan kokoh sesuai kepercayaan masing-masing, tandas Kansil
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulut Aidil Hamonangan Pangihutan menyampaikan terima kasih atas kerjasama pelaksanaan kegiatan ini dan kami member apresiasi kepada Pemprov Sulut dan Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya yang mengikuti diklat ini.
“Ini bukti kepala daerah punya komitmen untuk membangun daerahnya sesuai visi dan misi yasng ada,” ujar Hamonangan.
Menurut Hamonangan, peran dan fungsi aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dalamrangka membantu manajemen untuk mencapai tujuan organisasi dilaksanakan melalui pemberian jaminan dan layanan konsultasi sesuai standar, sehingga memberikan perbaikan efisiensidan efektivitas atas tata kelola manajemen resiko dan pengendalian internal organisasi.
Kabag TU BPKP Perwakilan Sulut Toni Ariza melaporkan, diklat tersebut merupakan kerjasama Pemprov Sulut melalui Inspektorat Provinsi Sulut dengan BPKP Perwakilan Sulut.
Kegiatan ini diikiuti 34 orang yang berasal dari Inspektorat Provinsi Sulut 20 orang, Inspektorat Kota Manado 2 orang, Inspektorat Kota Tomohon 4 orang, Inspektorat Kabupaten Minahasa 2 orang dan Inspektorat Kabupaten Bolmong 6 orang.
Diklat ini akan berlangsung selama 20 hari kerja,tambah Ariza. Turut hadir Inspektur Provinsi Praseno Hady SE AK, Sekretaris Bandiklat provinsi Dra Olga Saisab serta sejumlah pejabat BPK Perwakilan Sulut. (*)