Manado.Kawanuapost. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor Jefri Lasut, Senin (19/10/2020) menjelaskan kepada sejumlah wartawan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika ( BNN) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tersangka perempuan HS pada 16 September 2020 lalu.
Setelah mendapat informasi dari HS, BNN Sulut terus melakukan pengembangan dan alhasil ditangkap juga seorang tersangka laki-laki di Rutan kelas IIa BNN Sulteng, Minggu (11/10/2020).
Keduanya langsung digelandang ke BNN Sulut, berikut barang bukti sabu 1,2 gram yang ditemukan dalam bungkus rokok dan disembunyikan dalam tas.
“Perempuan HG dan lelaki HS sudah lama menjadi target operasi dan dalam pengejaran BNN Sulut dan patut diduga merupakan jaringan internasional, karena barang bukti berasal dari Malaysia,” ujar Lasut.
Dia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditangkap.
“Para tersangka dikenakkan passl 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga 12 tahun,” ungkap mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI dengan tegas.(CR)