Pjs Walikota Bitung Diduga Tidak Netral, Paripurna Hak Angket Segera Bergulir

Anggota DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil, masukan permintaan paripurna hak angket, Selasa (27/10) di ruang administrasi pimpinan DPRD Kota Bitung.
Anggota DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil, masukan permintaan paripurna hak angket, Selasa (27/10) di ruang administrasi pimpinan DPRD Kota Bitung.

 

BITUNG, Kawanuapost.com – Tindak lanjut dari ketidakhadiran Pjs Walikota Bitung, Edison Humiang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) secara sepihak oleh Pemkot Bitung, Kamis (22/10) pekan lalu, enam legislator yang terdiri dari tiga fraksi DPRD Kota Bitung, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI ) dan Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia (DPI), memasukan surat usulan pelaksanaan Hak Angket kepada pimpinan DPRD Kota Bitung.

Surat tersebut dimasukan Anggota DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil, diterima staf pimpinan, James Makikama, Selasa (27/10) di ruang administrasi pimpinan DPRD Kota Bitung.

Kepada para wartawan, Kansil mengatakan, pemasukan surat tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) huruf b junto Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung.

“Kami menyampaikan ini, agar bisa melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bitung yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, Daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan,”ujar Kansil.

Ketua Komisi 1 ini menambahkan, enam point penting yang akan menjadi alasan penyelidikan, diantaranya diduga pelantikan Staf Khusus Walikota, Pelantikan PLT Kabag Kesra Sekretariat Daerah, Pelantikan Tim Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pjs Walikota Bitung, belum mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sesuai Pemendagri Nomor 1 tahun 2018 atas perubahan pemendari nomor 74 tahun 2016 pasal 9 ayat 1 huruf e.

“Ada juga beberapa keputusan strategis yang diambil Pjs Walikota Bitung, seperti pemberhetian THL melalui Nota Dinas, kami menduga dilakukan tidak sesuai aturan atau Mal Administrasi,”ungkap Ungke, sapaan Kansil.

Para politisi yang menandatangani surat tersebut, Fraksi Partai NasDem Yondries Kansil, Billy Glen Lomban dan Ramlan Ifran, Fraksi PKPI – Randito Maringka dan Stenly Mario Pangalila, serta Franky Julianto, Fraksi DPI. (YL).

Tinggalkan Balasan