Ketua DPRD Belum Setujui Paripurna Hak Angket

IMG-20201103-WA0033

 

BITUNG, Kawanuapost.com – Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Keegan Kojoh mengatakan Ketua DPRD Kota Bitung Aldo Ratungalo belum menyetujui dilakukan Rapat Paripurna terkait hal angket, sebagaimana surat masuk yang diajukan dari para anggota dewan.

“Tadi pagi saya menemui ketua dewan, mempertanyakan surat masuk terkait hak angket sebagai bagian dari hak mereka, tapi jawaban Ketua Dewan, untuk sementara belum akan dilaksanakan alasannya untuk menjaga keutuhan dewan, jangan sampai ada permohonan hak angket yang lain juga masuk, tapi dalam hal ini, ketua dewan telah menghalangi hak anggota DPRD,”ujar Keegan, Senin (02/11/2020).

Hal tersebut ditanggapi Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil, yang juga bertandatangan dalam permohonan tersebut.

“Kalau Ketua Dewan tidak mau laksanakan permintaan kami, berarti dia tidak menghargai permohonan kami sesama anggota dewan, jadi buat apa kita menghargai Ketua Dewan lagi, dan mohon maaf kami yang membuat permohonan akan melayangkan mosi tidak percaya untuk Ketua DPRD Kota Bitung,”ujarnya.

Lanjut dia, sebenarnya dasar pelaksananaan paripurna hak angket sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwaislan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.

“Pada BAB VI Pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD, bagian ketiga, Hak Angket, Ketua Dewan harusnya arif dan bijaksana menanggapai ini, kalau sesuai ketentuan, permohonan kami diterima dan diproses, nanti dalam rapat paripurna diputuskan, disetujui atau tidak,”ungkap Yondries.

Perlu diketahui, permohonan pelaksanaan parupurna Hak Angket terkuak ketika Pjs Walikota Bitung, Edison Humiang memberhentikan beberapa THL melalui Nota Dinas, pemberhentian tersebut diduga tidak melalui proses yang benar sesuai aturan dan diduga Pjs telah melangkahi aturan.

“Ada juga beberapa keputusan strategis yang diambil Pjs Walikota Bitung, seperti pemberhetian THL melalui Nota Dinas, kami menduga dilakukan tidak sesuai aturan atau Mal Administrasi,”ungkap Ungke, sapaan Kansil.

Para politisi yang menandatangani surat tersebut, Fraksi Partai NasDem Yondries Kansil, Billy Glen Lomban dan Ramlan Ifran, Fraksi PKPI – Randito Maringka dan Stenly Mario Pangalila, serta Franky Julianto, Fraksi DPI.

Tinggalkan Balasan