BITUNG, Kawanuapost.com – Langkah pelarian lelaki AM alias Arista, 27, warga Desa Passi 1 Kec Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow, berhasil dihentikan tim resmob Polres Bitung, Rabu (3/11) di Dermaga ASDP Bitung, saat hendak turun dari salah satu kapal ferry penyeberangan dari Ternate.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw mengatakan, saat dibekuk, AM tidak melakukan perlawanan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
“AM langsung digelandang ke Mapolres Bitung sambil menunggu kedatangan anggota Polres Bolmong untuk menjemputnya,”ujar Frelly.
Lanjut dia, AM merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan pada wilayah hukum Polsek Passi – Bolmong yang dilaporkan tanggal 10 September 2020.
“Tersangka ini adalah pelaku kasus penganiayaan di Kecamatan Passi, saat di buru Polisi, pelaku melarikan diri kedaerah Ternate kemudian tersangka berubah pikiran dan kembali ke Kota Bitung dengan naik Kapal fery,”ungkapnya.
Tambahnya juga, permintaan pengejaran Pelaku berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polsek Passi, selanjutnya Kapolsek Passi IPTU Rosyd menghubungi Kasat Reskrim Polres Bitung, selanjutnya dilaporkan ke Kapolres Bitung.
“Atas perintah Kapolres, selanjutnya tim Resmob lakukan pengecekan Kapal Ferry yg sesuai rencana tiba 16.00 wita, setelah di sweeping saat penumpang Ferry mulai turun, pelaku langsung ditangkap,”tuturnya. (YL).