Manado.Kawanuapost – Rapat Paripurna dilaksanakan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (24/11/2020) di ruang paripurna.
Dua agenda penting yang dibahas dalam rapat ini ialah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen (FAS) didampingi, Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian dan Billy Lombok.
Silangen mengatakan, dari hasil penyampaian badan anggaran yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi dan hasil pembicaraan Badan Anggaran (Bangar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut dirinya sebagai pimpinan dapat menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya untuk menerima Ranperda APBD Sulut Tahun Anggaran 2021 serta dokumen yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang penetapan Propemperda dan Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna yang terakhir kalinya yang diikuti Pjs. Gubernur Fatoni yang juga menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri sebelum mengakhiri masa tugasnya di Sulut pada 5 Desember 2020, yang telah menjabat Pjs. Gubernur Sulut sejak 26 September 2020.
Dalam sambutannya, Pjs. Gubernur Fatoni menyampaikan pamit sekaligus mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas dukungan dan sinergitasnya bersama Pemprov Sulut di bawah kepemimpinannya.
Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata oleh Ketua DPRD sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya selama bertugas di bumi nyiur melambai.(adve)