MANADO, Kawanuapost.com – Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, akan tetapi pemerintah telah memutuskan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Hal juga menjadi perhatian serius Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Pilkada saat ini kita laksanakan di tengah pandemi Covid-19. Ini tidak sama dengan situasi normal,” ujar Ketua DKPP RI Muhammad Alhamid usai kegiatan Sosialisasi Kelembagaan Bawaslu di Manado, Jumat (06/11/2020).
Ia pun mengingatkan agar standar protokol Covid-19 dalam tahapan Pilkada harus benar-benar dilakukan dan ada pengetatan penerapan standar kesehatan secara serius. Sehingga jangan sampai muncul klaster baru penyebaran Covid-19, termasuk di Sulut.
“Kita tidak mau DKPP menjadi klaster baru lahirnya sejumlah korban Covid-19,” ujarnya saat didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut Herwyn Malonda.
Herwyn Malonda juga mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, sebagian besar persoalan muncul di luar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Artinya protokol Covid-19 yang bermasalah itu di luar kegiatan.
“Bukan di dalam kegiatan, tetapi di seputaran kegiatan itu yang banyak orang. Karena di lokasi kegiatan diterapkan protokol kesehatan,” ujar Ketua Bawaslu Sulut ini.
Herwyn menambahkan, untuk mengantisipasi kondisi seperti itu pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan TNI untuk menertibkan keberadaan massa di sekitar lokasi kegiatan.
Selain itu Bawaslu Sulut juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan angkah-langkah antisipasit dan penanganan.
“Setiap 10 hari kita lakukan evaluasi, hasilnya memang dugaan pelanggaran protokol Covid-19 dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di Sulut sudah mulai berkurang,” terang Herwyn. (HM)