MANADO, Kawanuapost.com – Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menjelaskan penduduk di wilayah Sulut bisa bermodalkan KTP dalam menggunakan hak konstitusinya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Hal itu disampaikan Herwyn Malonda saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan bersama masyarakat nelayan di Pulau Siladen yang digelar Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Sulut, Minggu (8/11/2020).
Menurut dia, mereka yang berasal dari provinsi lain dengan KTP luar Sulut, tidak bisa memilih.
“Pindah memilih dengan alasan tertentu harus menunjukkan formulir A5,” jelas Malonda.
Pada kesempatan itu, ia turut menyampaikan berbagai larangan yang wajib diperhatikan masyarakat Pulau Siladen. Diantaranya proses kampanye yang berbeda karena pandemi Covid-19, di mana warga wajib mematuhi protokol kesehatan disetiap tahapan pilkada hingga pemungutan suara nanti.
“Bawaslu Sulut senantiasa mengutamakan keselamatan rakyat dari ancaman Covid-19,” ujar Malonda.
Ketua Bawaslu ini mengingatkan warga Siladen lebih selektif menerima informasi dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum jelas kebenarannya.
Syamsurizal Musa, mantan Komisioner Bawaslu Sulut mengajak semua warga berpartisipatif dalam pengawasan tahapan, demi melahirkan pemimpin berintegritas.
“Hak suara kita bukan diawasi orang lain, melainkan kita sendiri,” tegasnya.
Ia meminta publik berani melaporkan indikasi pelanggaran pilkada kepada pengawas pemilihan yang ditugaskan.
Koordinator JADI Sulut, Johny Suak turut mengingatkan warga tidak menjual hak pilihnya.
“Pilih pemimpin yang benar-benar ikhlas membangun dan memajukan daerah,” kata Suak. (HM/*)