Hadapi Pilkada 2020, Ketua Bawaslu Sulut Ingatkan Netralitas ASN

asn

 

MANADO, Kawanuapost.com – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malonda mengatakan, ASN wajib menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada.

Hal itu disampaikan Herwyn Malonda saat membawakan materi Pengawasan Netralitas ASN dalam Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (27/10/2020).

Herwyn Malonda panjang lebar menjelaskan dasar hukum netralitas ASN, termasuk definisi netralitas itu sendiri serta siapa saja yang dikategorikan ASN.

“ASN mesti menjaga marwahnya karena mempunyai tanggung jawab sebagai pelayan publik. Lalu, sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan orang perorangan ataupun kelompok tertentu,” jelas Malonda.

Herwyn juga menjabarkan larangan keterlibatan ASN dalam kampanye yang termuat dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pemilihan serentak, akan memperhatikan setiap gerak langkah ASN di semua tahapan, apakah netral atau tidak. Jika kedapatan melanggar asas netralitas akan diteruskan ke Komisi ASN,” tegasnya.

Malonda kembali mengingatkan bahwa sanksi pelanggaran netralitas ASN di momen kampanye adalah pidana.

“Apalagi bagi pejabat ASN yang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” bebernya.

Malonda turut mengingatkan Kepala SMA/SMK sederajat di Sulut senantiasa bekerja seperti biasa dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Jangan sekali-kali menggunakan kewenangan dan program demi kepentingan politik pemenangan,” imbaunya lagi.

Selain dihadiri para Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Sulut, kegiatan ini disaksikan langsung oleh Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni dan sejumlah pejabat Pemprov. (*/HM)

Tinggalkan Balasan