Manado.Kawanuapost – Polemik yang ada di masyarakat mengenai pemutusan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk memutus kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membuat anggota DPRD Komisi IV memanggil kedua pihak tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Minahasa dan BPJS, Senin (11/01/2021).
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Jems Tuuk mengkritisi sikap dari kedua belah pihak. Politisi PDIP yang mengikuti rapat secara virtual mengatakan, pemutusan kerjasama ini merugikan masyarakat dan sudah masuk di meja DPRD Sulut.
“Seharusnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa dan Kepala BPJS Minahasa mundur dari jabatannya ketika persoalan ini masuk ke meja DPRD Sulut, ungkapnya dengan tegas.
Dia pun membeberkan landasan hukum dari persoalan tersebut. Pertama, amanat tentang jaminan sosial dan kesejahteraan rakyat diatur dalam undang-undang RI tahun 1945. Bahkan di BPJS diatur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2011, dan dalam pelaksanaan kerja diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014. “Semuanya itu diatur dengan jelas dalam undang-undang,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Tuuk, salah satu yang harus diurus pemerintah ialah masalah kesehatan. Atas dasar tersebut, amanat undang-undang penyelenggara kesehatan harus menjamin masyarakat sehat sehingga persoalan BPJS Kesehatan dan Pemkab Minahasa ada unsur kelalaian.
“Jadi di sini ada kelalaian dari pemerintah yang belum melunasi kewajiban ke BPJS. Tidak membayar hutang padahal ini urusan pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat. Saya melihat secara jelas ada kesombongan antara Pemkab Minahasa maupun pihak BPJS karena mereka tidak mengurusi kepentingan rakyat,” ujarnya.
“Saya mengusulkan saja kalau permasalahan ini tidak diselesaikan pada hari ini atau sampai esok, Komisi IV DPRD Sulut membuat rekomendasi kepada Gubernur Sulut untuk mengganti Sekda Minahasa dan pimpinan BPJS yang ada di Minahasa, terlebih khusus kepala BPJS Sulut,” ungkapnya dengan tegas.(CR)