Minsel,Kawanuapost-Isu perombakan kabinet hingga digadang gadangnya sejumlah nama mengisi posisi strategis pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati FDW PYR akhir akhir makin santer terdengar perbincangannya.
Tak pelak, isu tersebut langsung menuai berbagai pendapat Pro dan Kontra dimasyarakat.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Minahasa selatan Ir. Jhony Senduk saat dihubungi via telpon seluler dinomor 0853-4397-xxxx terkait mulai maraknya isu perombakan kabinet mengatakan, Perombakan kabinet dalam sebuah pemerintahan itu sah sah saja. Namun harus berpegang pada aturan yang ada.
“Perombakan kabinet dalam sebuah pemerintahan adalah hal yang wajar. Selain sebagai bentuk penyegaran ditubuh ASN, itu juga merupakan hak perogratif Bupati”. Kata Senduk
“Selain kedua hal tadi, pergantian atau perombakan kabinet dalam sebuah pemerintahan tentunya harus mengacu pada regulasi yang ada. Dan saya sangat yakin dimana Bupati kita Pak FDW tidak mungkin semudah itu melakukan kekeliruan”. Jelas Senduk
Bahkan Senduk menegaskan, “Undang undang pilkada sudah sangat jelas mengatur soal itu. Dimana Enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah tidak ada pergantian”. Tegas Senduk.
Itu artinya menurut senduk, dimana pergantian baru bisa dilakukan Bupati setelah enam bulan berjalannya pemerintahan. Tambah Senduk
Disinggung terkait adanya pergantian jabatan beberapa waktu lalu, Senduk pun dengan lantang langsung mengkritisi pergantian tersebut. Sebab menurutnya pergantian Kepala Inspektorat Minsel berstatus definitif adalah sebuah pelanggaran kode etik ASN. Karena ini masih berkaitan dengan suasana pilkada dan aturan tentang pilkada, maka pergantian bisa dilakukan yakni enam bulan sebelum berakhir masa jabatan Bupati atau enam bulan sesudah pelantikan Bupati tapi harus seijin Depdagri.
Namun disayangkan, ketika awak media mencoba menghubungi beberapa anggota legislator minsel via telepon seluler untuk mengklarifikasi isu tersebut, tak ada satu pun yang mengangkat telepon.
(Roland)