BITUNG, Kawanuapost.com – Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, Andreas George Tirayoh (AGT), Irwan Tanjung dan Michael Jacobus, menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya improsedural, karena itu mereka prapengadilan Kejari Bitung, dan telah didaftarkan di pengadilan negeri Bitung, rencananya mulai disidangkan tanggal 24 Maret 2020.
Hal ini disampaikan keduanya, Jumat (12/03), di salah satu restoran Kabupaten Minut. “Dalam praperadilan ini, kami mempertanyakan dua alat bukti yang sah, sehingga Kejaksaan Negeri Bitung telah menetapkan AGT sebagai tersangka. Ini tidak sesuai prosedur, atau dikriminalisasi alias diperkosa, Karena banyak keganjilan atau kejanggalan saat AGT ditetapkan tersangka,”ujar Irwan.
Lanjut dia MoU yang ditanda tangani oleh Kejari Bitung, Kapolres Bitung dan Walikota Bitung tahun 2018, yang mengacu dari tingkat pusat yaitu Kejagung, Kapolri dan Mendagri tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah daerah nomor :119-49 tahun 2018.
“Dalam MoU tersebut, jika ada pelanggaran akan diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan, tapi ini tidak pernah ada pemberitahuan atau teguran,”ujarnya.
Lanjut dia, dengan adanya pemeriksaan pemeriksaan hingga saat ini, itu menandakan pihak kejaksaan masih mencari-cari bukti-bukti yang sah, padahal sesuai aturan yang dibuat oleh Mahkama Konstitusi (MK), harus memiliki dua bukti yang kuat dan sah baru ditetapkan seseorang jadi tersangka.
Juga, keganjilan lainnya adalah setelah ditetapkan tersangka, baru dilakukan penggeledahan, seharusnya penggeledahan dilakukan sebelum ditetapkan seseorang jadi tersangka dan di itu di atur sesuai protap yang dikeluarkan oleh diklat Kejaksaan Agung tahun 2019.
“Begitu juga dengan penggunaan pasal 12 i, yang menurut Kepala Kejari Bitung Frankie Son lewat berita-berita di media, bahwa walaupun tidak ada kerugian Negara bisa ditetapkan sebagai tersangka, tapi skarang masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan ada pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang, berarti ada kerugian Negara dan pasal 12 i tidak tepat, dan terkesan megada-ngada dalam penetapan AGT sebagai tersangka.” Ujar Tanjung.
Tanjung menambahkan, bahwa prapengadilan dilakukan dengan tujuan meminta agar mancabut status tersangka kepada AGT, membersihkan kembali nama baik AGT dan meminta kejaksaan bitung mengganti rugi Rp.10.000 atas kerugian moral dari AGT.
Dalam kesempatan yang sama, Michael Jacobus menambahkan, dari awal pemeriksaan telah terjadi banyak kejanggalan, itu dibuktikan dengan pemeriksaan dari kejaksaan terhadap AGT tentang penggunaan anggaran di dinas PMPTSP tahun 2018 hingga tahun 2020 tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Sangat merasa aneh, pemeriksaan penggunaan anggaran dari tahun 2018 hingga tahun 2020 tanpa pemberitahuan lebih dulu, jadi saat pemeriksaan Pak AGT sama sekali tidak membawa dokumen, karena tidak diberitahu penggunaan anggaran mana yang akan diperiksa, apalagi harus diperiksa selama 6 jam tampa dokumen,”tutur Michael. (Yappi Letto).