MANADO, Kawanuapost.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang menerima kunjungan kerja pimpinan Komite III DPD RI di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Kamis (18/3/2021).
Kunker ini dalam rangka Inventarisasi Materi terkait kebijakan Pemprov Sulut terhadap Perlindungan Anak, Fenomena Anak dibawah umur mengkonsumsi minuman keras dan rokok dampak pencabutan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan investasi industri minuman keras di Sulut.
Pada kesempatan itu, Asisten 1 Humiang menyampaikan sambutan Gubernur Sulut yang memberikan apresiasi atas kepedulian dan perhatian Komite III DPD RI terhadap perkembangan dan pembangunan di Sulut.
Dia menyebut ada 2,62 juta Jiwa Penduduk Sulut dan 31% nya adalah Penduduk Usia Anak.
“Sehingga Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak seoptimal mungkin dilakukan di Sulut, melalui Dinas P3AD bersama Unit Kerja dan segenap pihak terkait yang ada di daerah,” katanya.
Adapun perlindungan anak di Sulut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Klaster “Hak Anak” (Mengacu Konvensi Hak Anak), yakni: Hak Sipil Kebebasan; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya serta Perlindungan Khusus.
Menyangkut fenomena anak dibawah umur yang mengkonsumsi minuman keras, Pemprov Sulut bersama pihak-pihak terkait, secara berkala melakukan upaya pencegahan dan penanganan.
“Upaya pencegahan antara lain:
pengawasan di tempat penjualan miras atau bahan-bahan kimia yang menjual minuman dan obat-obatan kimia yang rawan disalahgunakan, refresif berupa operasi penindakan dan penertiban. Sasarannya adalah warung, kafe, maupun toko jamu yang menjual miras dan oplosan. Sementara itu, upaya penanganan seperti sosialiasi tentang bahaya minuman keras, dan membagikan brosur/leaflet,” terangnya.
Selain itu, tambah Asisten 1, upaya pencegahan dan penanganan tetap berjalan di masa pandemi atau di Era Kebiasaan Baru saat ini, bahkan terus ditingkatkan, terlebih untuk menghindari dampak, jika dikaitkan dengan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan industri minuman keras di Sulut.
“Dalam langkah kedepan, utamanya untuk melindungi serta memenuhi hak anak-anak kita, untuk menjauhkan mereka dari miras ataupun rokok dan sebagainya yang berdampak buruk bagi mereka, maka sinergitas dan kerja bersama kita dituntut. Saya kira kegiatan ini sangat strategis untuk memperkuat sinergitas dan kerja bersama kita dalam perlindungan anak di daerah dan memajukan daerah melalui dukungan terhadap kebijakan yang ada,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil ketua I komite III DPD RI Evi Apita Maya mengatakan bahwa kunjungan Komite III DPD RI ke Provinsi Sulut dalam rangka untuk melakukan sebuah analisa kajian terkait permasalahan daerah mengenai kebijakan pemerintah sulut terhadap perlindungan anak terkait fenomena anak dibawah umur yang mengkonsumsi minuman keras dan rokok serta dampak pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal bidang usaha modal terkait investasi yang memasukkan minuman keras dan alkohol sebagai Badan usaha yang bisa mendapatkan modal.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Ketua II Komite III DPD RI H.M. Fadhil Rahmi, Koordinator Komite III DPD RI, Maya Rumantir, serta para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.