Ratahan, Kawanuapost.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) David Lalandos mengatakan, sanksi yang dikenakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak mengindahkan yang ada.
Menurutnya, sanksi yang akan dikeluarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 terkait disiplin ASN.
Hal ini menyusul masih ditemukannya ASN yang bolak-balik Mitra, pasca dikeluarkannya pengumuman Bupati Mitra James Sumendap yang mengharuskan ASN tinggal di Mitra.
“Sanksi tegas bakal diberlakukan bagi para ASN dan THL yang tak disiplin. Semua pegawai di lingkup Pemkab Mitra wajib mengikuti peraturan yang dikeluarkan Bupati Mitra, ”tegas Marie Lalandos, Senin (11/4/2020).
Dalam PP tersebut, sanksi sanksi bagi pegawai yang tak disiplin, antara lain yang diberikan skors berupa tak terima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Itu dilakukan pemerintah agar para ASN bisa disiplin terhadap aturan yang dikeluarkan,” jelas Lalandos.
Lalandos juga menambahkan bagi semua ASN dan THL yang akan keluar dari Mitra harus minta ijin kepada atasan.
“Apabila keluar dari kabupaten Minahasa Tenggara harus ijin dari atasan,” Tambah Lalandos mengingatkan Seluruh ASN dan THL yang bekerja di Mitra agar tidak ada keperluan yang kedekatan jangan coba-coba keluar dari Mitra.
(Dirga)