Ribuan Warga Keturunan Indonesia Terancam Stateless di Filipina

Ribuan Warga Keturunan Indonesia Terancam Stateless di Filipina (Foto: Ilustrasi)
Ribuan Warga Keturunan Indonesia Terancam Stateless di Filipina (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Pemerintah Filipina sedang menyelenggarakan pendataan warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent atau PID) yang sejak lama tinggal dan menetap di wilayah selatan Filipina. Pendataan tersebut mengancam status kewarganegaraan warga keturunan Indonesia di Filipina.

Menurut Staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City, Agus A Majid, jika Pemerintah Indonesia dan Filipina tidak mengambil kebijakan yang tegas, maka status stateless tidak terhindarkan.

“Kondisi WNI yang tinggal illegal dengan status tak jelas menyebabkan mereka berpotensi menjadi orang tanpa kewarganegaraan (stateless),” katanya dalam pernyataan yang diterima Wartawan, Selasa (2/6/2015).

Agus menambahkan, warga keturunan Indonesia sering diperlakukan tidak adil. Apalagi, sebagian besar PID berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dengan tingkat pendidikan rendah.

“Akibatnya, mereka kerap diperlakukan sewenang-wenang,” katanya.

Warga keturunan Indonesia, lanjut Agus, sulit mendapatkan fasilitas layanan masyarakat dari Pemerintah Filipina. Bahkan, mereka diusir dan digusur dari tempat tinggal mereka.

Agus khawatir orang-orang Indonesia terlibat dalam kejahatan lintas negara (transnational crime). Mengingat mereka sangat rentan dimanfaatkan dan menjadi korban tindak kejahatan seperti perdagangan manusia, penyelundupan senjata, obat-obatan terlarang, terorisme, serta penangkapan ikan ilegal.

Berdasarkan data KJRI Davao City, tercatat ada 5,036 warga keturunan Indonesia yang bermukim di wilayah Mindanao Selatan. Kebanyakan dari mereka merupakan keturunan generasi kedua atau ketiga yang lahir di Filipina. Orangtua mereka berasal dari Indonesia dan masuk ke wilayah Filipina secara tidak sah, tanpa dokumen.

Meski mereka lahir di Filipina, mereka tidak diakui sebagai warga negara Filipina karena negara tersebut menganut asas Ius Sanguinis atau penetapan kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

Karena mereka dianggap orang asing, Pemerintah Filipina mewajibkan mereka memiliki Alien Certificate of Registration (ACR) yang dikeluarkan pihak imigrasi setempat. Namun, dengan kondisi mereka yang hidup dalam kondisi pra-sejahtera, hampir seluruh warga keturunan Indonesia tidak mampu membayar registrasi ACR sehingga dinyatakan illegal (undocumented). Bila masalah ini tidak segera diselesaikan, mereka berpotensi menjadi orang tanpa kewarganegaraan.

EDITOR : SOLSILARE.

Tinggalkan Balasan