JAKARTA – KawanuaPost.com – Terpidana perkara suap cek pelawat untuk anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Gultom resmi bebas tanpa pemberian remisi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
“Hari ini tadi pagi sekira pukul 07.30 WIB Bu Miranda Goeltom sudah dibebaskan dari Lapas Wanita Tangerang. Selama proses pembinaannya beliau tidak mendapat remisi,” kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi saat dikonfirmasi Wartawan, di Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Menurut Akbar, Miranda bebas setelah menjalani masa hukuman dibalik jeruji selama 3 tahun sejak ditahan pada 1 Juni 2012 dan mendapat kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dirinya pada 25 April 2013 lalu.
“Beliau telah menjalani hukuman pidan selama tiga tahun penuh. Jadi kan ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah oleh pengadilan pada 25 April 2013,” terangnya.
Miranda merupakan terpidana terakhir dari kasus suap pemilihan DGS BI. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politisi senior PDI-P, Panda Nababan, dan politisi Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzeta.
Miranda disangka menyuap Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK tidak mampu mengungkap siapa sponsornya utama Miranda yang memberikan cek pelawat tersebut.
EDITOR : SOLSILARE.